Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • PP Tunas wajib dipatuhi oleh semua penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik publik maupun privat. Termasuk klasifikasi konten, verifikasi usia, dan fitur kontrol orang tua.
  • PP ini membagi PSE menjadi dua lingkup, yaitu publik dan privat. Produk digital yang tunduk pada peraturan ini tidak harus eksplisit menyebut "untuk anak", tetapi cukup memiliki indikator tertentu.
  • Kewajiban PSE termasuk melakukan penilaian risiko produk digital kepada anak, mendapatkan persetujuan dari orang tua sebelum anak mengakses layanan, dan membatasi penggunaan akun digital sesuai dengan rentang usia dan tingkat risiko produk.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Presiden (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) pada Jumat, 28 Maret 2025.

Dengan disahkannya PP Nomor 17 Tahun 2025 ini, semua penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik publik maupun privat, wajib melakukan klasifikasi konten, verifikasi usia, serta menyediakan fitur kontrol orang tua. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di