Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Presiden (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) pada Jumat, 28 Maret 2025.
Dengan disahkannya PP Nomor 17 Tahun 2025 ini, semua penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik publik maupun privat, wajib melakukan klasifikasi konten, verifikasi usia, serta menyediakan fitur kontrol orang tua.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui soal PP Tunas, berikut rangkuman dari IDN Times.