Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2012-2014, Roy Suryo masih terlibat polemik dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Roy dituding belum mengembalikan sejumlah aset dari kementerian yang pernah dia bawahi itu.
Dalam surat Kemenpora bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018, Roy dinyatakan belum mengembalikan 3.226 unit barang milik negara yang merupakan aset Kemenpora. Melalui surat yang ditandatangani Sesmenpora Gatot S Dewa Broto itupun, Kemenpora meminta agar untuk mengembalikan aset-aset tersebut.
Surat Kemenpora tersebut tersebar kepada publik, terutama di media sosial. Hal ini membuat nama politisi partai Demokrat tersebut santer dibicarakan.
Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang mengungkap, Roy juga sampai diminta mengembalikan aki bekas. "Yang benar saja. Masa menteri bawa-bawa aki bekas sih," kata Tigor, dihubungi IDN Times, Sabtu (8/9).
Dia juga mempertanyakan angka Rp9 miliar yang disebut sebagai jumlah barang yang dituding dibawa kliennya.