Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disinyalir akan mempercepat waktu pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). KPU berencana mempercepat waktu pendaftaran menjadi 10-16 Oktober 2023, yang sebelumnya jadwal pendaftaran dibuka menjadi 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Jelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024, elite politik yang bakal maju sebagai capres dan cawapres mulai membeberkan janji-janji mereka jika nantinya terpilih.
Dirangkum oleh IDN Times, berikut janji capres dan cawapres yang mereka sampaikan kepada publik: