Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Kata Menaker Tentang Karyawan yang Bekerja Saat Pilkada

IDN Times/Linda Juliawanti
IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Hari ini sebanyak 171 daerah di seluruh Indonesia melakukan pesta demokrasi dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada. Pada momen inilah, masyarakat bisa menggunakan hak suara mereka untuk memiliki pasangan calon kepala daerah.

Dikarenakan banyaknya daerah yang serentak melaksanakan pilkada pemerintah pun mengeluarkan kebijakan di mana pada 27 Juni 2018 ini ditetapkan sebagai libur nasional. Kebijakan ini membuat sejumlah perusahaan harus meliburkan karyawan mereka dari rutinitas kerja. Namun tidak sedikit perusahaan yang juga masih memberlakukan tanggung jawab kerja bagi para karyawannya. 

1.Pernyataan menteri ketenagakerjaan bagi karyawan yang bekerja saat pilkada

IDN Times/Fitria Madia
IDN Times/Fitria Madia

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri telah mengeluarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Hari Libur bagi pekerja atau buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil gunernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wakikota dan Wakil Walikota tahun 2018 sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.

Sehingga bagi perusahaan harus meliburkan karyawannya dari rutinitas pekerjaan mereka. Hari libur ini sendiri masuk dalam hari libur nasional. 

2.Karyawan yang masuk termasuk hitungan lembur

IDN Times/Reza Iqbal
IDN Times/Reza Iqbal

Bagi karyawan yang tetap mewajibkan karyawannya untuk masuk bekerja, maka masuk dalam hitungan lembur. Menaker pun menghimbau agar perusahaan membayar uang lembur kepada karyawannya yang masuk pada hari pilkada.

“Secara prinsip tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Keppres diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari ini,” ujar Hanif, seperti dinukil dari laman Antara. 

3.Wajib membayarkan uang lembur kepada karyawan

IDN Times/Reza Iqbal
IDN Times/Reza Iqbal

Hanif mengatakan jika karyawan diwajibkan untuk masuk, maka perusahaan wajib untuk membayarkan uang lembur kepada karyawan mereka. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka bisa dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat.

“Kalau melanggar kita minta untuk dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena itu ada sanksinya,” jelasnya.

Baca juga: Linimasa: Khofifah-Emil Unggul di Hitung Cepat

Share
Topics
Editorial Team
Sugeng Wahyudi
EditorSugeng Wahyudi
Follow Us