Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Peran Brigadir RR dan K Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)
Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Jakarta, IDN Times - Brigadir Ricky Rizal atau RR dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo Kuwat atau K, turut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, keduanya berperan karena tidak melaporkan rencana pembunuhan Brigadir J.

“Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu,” kata Agus saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).

1. Brigadir RR dan K membiarkan penembakan terhadap Brigadir J terjadi

Infografis skenario Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap pembunuhan berencana Brigadir J. (IDN Times/Aditya Pratama)
Infografis skenario Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap pembunuhan berencana Brigadir J. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain tidak melaporkan rencana pembunuhan berencana itu, Brigadir RR dan K juga tidak mencegah penembakan terhadap Brigadir J. Saat itu keduannya ada di lokasi bersama Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

“Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama kuwat, Richard saat (pistol) diarahkan FS,” ujar Agus.

2. Brigadir RR dan K dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tim Khusus (Timsus) Polri akhirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Skenario kasus polisi tembak polisi di rumah dinasnya pun buyar.

Irjen Sambo ternyata merupakan otak pembunuhan berencana dengan melibatkan tiga ajudannya, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat.

Keempatnya disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

3. Brigadir RR dan K turut membantu dan menyaksikan pembunuhan

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat itu di tempat kejadian perkara (TKP) ada Brigadir J, Bharada E, Brigadir RR, Kuwat, Irjen Sambo dan istri.

Dalam peristiwa, istri Irjen Sambo berada di kamar sementara empat tersangka mengeksekusi Brigadir J di ruang tamu, tepatnya di dekat tangga.

Soal posisi ini, merupakan kesaksian Bharada E yang ia tulis saat memberikan kronologi sebenarnya kepada penyidik.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Sigit.

Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah, Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J menggunakan senjata Glock-17 milik Brigadir RR. Selesai eksekusi, Irjen Sambo mengambil senjata HS-9 milik Brigadir J untuk merekayasa pembunuhan dengan menembakkan ke arah tembok agar seolah-olah ada peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinasnya.

“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan oendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” ujar Sigit.

Selama pembunuhan berlangsung, Brigadir RR dan Kuwat membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS,” ujar Kapolri.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us