Di Pemilu 2019, ada 5 jenis surat suara yang disediakan untuk pemilih. Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ukurannya 22cm x 31cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.
Ketiga, warna merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Ketentuan mencoblosnya satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Keempat, warna biru surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
Kelima, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota), dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas HVS 80 gram. Ketentuan mencoblosnya satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, ataupun nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.