Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Jaksa meyakini terdakwa Baiquni bersalah

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. 

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Jaksa meyakini, terdakwa Baiquni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus Yosua dengan merusak DVR CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Baiquni didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan, Arif Rachman dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Timsus Tangkap Brigadir RR Terkait Tewasnya Brigadir J

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya