Bareskrim Geledah dan Sita Rumah Indra Kenz di BSD Siang Ini

Bareskrim tak menghadirkan Indra Kenz saat penyitaan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menggeledah dan menyita salah satu rumah tersangka dugaan penipuan berkedok trading Binomo, Indra Kenz pada Jumat (18/3/2022) pukul 13.00 WIB.

Dirttipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, rumah yang akan disita berada di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.

“Rumah Indra Kenz mau digeledah dan disita penyidik siang ini jam 13.00 WIB. Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong Tangerang,” ujar Whisnu saat dihubungi.

1. Indra Kenz tidak dihadirkan saat penyitaan

Bareskrim Geledah dan Sita Rumah Indra Kenz di BSD Siang IniDirektur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Whisnu menjelaskan, dalam penyitaan ini penyidik tidak menghadirkan Indra Kenz. Nantinya penyidik akan menghadirkan kepala lingkungan setempat.

“Tidak perlu dengan tersangka, nanti disaksikan ketua RT/RW dan satpam setempat,” ujar Rudy.

Baca Juga: Berjas Dongker, Rudy Salim Penuhi Pemeriksaan Polri Kasus Indra Kenz

2. Polisi telah menyita rumah Indra Kenz di Deliserdang

Bareskrim Geledah dan Sita Rumah Indra Kenz di BSD Siang IniIndra Kenz (instagram.com/indrakenz)

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menyita aset crazy rich Medan itu senilai Rp43,5 miliar. Penyidik mengatakan bakal menyita kembali aset lainnya dengan total Rp57,2 miliar.

Beberapa aset di antaranya seperti dua unit mobil mewah merek Ferrari dan Tesla. Kemudian, dua bidang tanah dan rumah di Deliserdang, Sumatra Utara.

3. Indra Kenz terancam 20 tahun penjara

Bareskrim Geledah dan Sita Rumah Indra Kenz di BSD Siang IniYouTuber Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan soal kasus Binomo pada Kamis (24/2/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir empat rekening crazy rich asal Medan tersebut. Uangnya mencapai puluhan miliar rupiah.

Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bareskrim: Indra Kenz Tak Kooperatif, Hilangkan Barang Bukti 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya