Kapolda Papua: Kamtibmas Kondusif Pasca Pengesahan UU Otsus Papua

Kapolda minta polres-polres tetap waspada

Jakarta, IDN Times - Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua usai pengesahan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) relatif kondusif. 

"Hingga Kamis (15/7/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIT, tidak ada laporan menonjol dari polres-polres, namun anggota kepolisian setempat diminta tetap waspada," kata Irjen Fakhiri dikutip dari ANTARA, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: UU Otsus Papua 'Jilid 2' Disahkan hingga BPOM Izinkan Vaksin Pfizer

1. Polda Papua dibantu elemen masyarakat ciptakan situasi kamtibmas

Kapolda Papua: Kamtibmas Kondusif Pasca Pengesahan UU Otsus PapuaTPNPB-OPM menyatakan menolak Otsus jilid II. (dok. Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom.)

Fakhiri menjelaskan, kondusifnya berbagai wilayah di Papua tidak lepas dari peran serta pemda bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama yang bersama TNI-Polri menjaga wilayahnya masing-masing.

Menurutnya, tanpa peran serta semua pihak sulit mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif.

"Mudah-mudahan kondisi tersebut tetap dapat terwujud hingga masyarakat bisa beraktivitas tanpa rasa takut," ujar Irjen Fakhiri.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan Revisi UU Otonomi Khusus Papua Jadi UU

2. RUU Otsus disahkan Pemerintah dan DPR RI

Kapolda Papua: Kamtibmas Kondusif Pasca Pengesahan UU Otsus PapuaM Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Diberitakan sebelumnya, DPR RI dan pemerintah mengesahkan Revisi UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua), Kamis (15/7/2021) siang ini. UU itu disahkan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.

Rapat paripurna digelar secara fisik dan virtual. Sebelum disahkan, Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun menyampaikan laporannya. Usai menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan RUU Otsus Papua ini ke anggota dewan.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Sufmi Dasco, dalam YouTube DPR RI, Kamis.

"Setuju," jawab anggota dewan serentak.

"Terima kasih," balas Dasco sambil mengetuk palu.

3. Pemerintah harapkan UU Otsus bisa menyejahterakan masyarakat Papua

Kapolda Papua: Kamtibmas Kondusif Pasca Pengesahan UU Otsus PapuaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Usai pengesahan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku bersyukur dan mengapresiasi DPR karena RUU Otsus Papua bisa disahkan.

"Dalam perjalanannya banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki. Salah satu contoh belum meratanya pembangunan antar kabupaten/kota di provinsi Papua dan Papua Barat," ucap Tito.

Dia menambahkan, perubahan kedua UU Otsus Papua ini diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Selain itu, sambungnya, UU Otsus Papua diperlukan untuk percepatan pembangunan di Papua.

"Perubahan ini juga diperlukan untuk memperpanjang dana otonomi khusus. Pasal 34 menyatakan bahwa dana otonomi khusus berlaku selama 20 tahun. 

Sehingga apabila tidak dilakukan perubahan maka dana otonomi khusus akan berakhir 2021. Sedangkan dana Otsus berdasarkan pertimbangan pemerintah masih sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan di Papua," ujar Tito.

Baca Juga: Mahfud MD Janji Akan Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya