Korupsi BTS Kominfo: Kejagung Periksa 12 Saksi dan 2 Tersangka 

Tersangka Direktur Utama BAKTI Kominfo kembali diperiksa

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa 12 orang saksi dan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyebut saksi-saksi itu diperiksa dalam rangka penyidikan.

“Adapun kedua belas orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS),” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).

1. Daftar 12 saksi yang diperiksa Kejagung

Korupsi BTS Kominfo: Kejagung Periksa 12 Saksi dan 2 Tersangka 3 Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Mereka yang diperiksa adalah BJ selaku Direktur PT TABS Solution, JH selaku Sales-Ceragon Network, RWT selaku Project Director IBS Tahun 2021, AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI dan Z selaku Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta.

Selain itu, ada G selaku Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta, DKR selaku Kepala HRD PT Huawei Tech Investment, SSC selaku Tim CIG PT Huawei Tech Investment, FFO selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment, ES selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment dan KA selaku Karyawan PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga: Menkominfo Akan Diperiksa Lagi, Ada Indikasi Mufakat Jahat Korupsi BTS

2. Kejagung juga memeriksa dua tersanka BAKTI Kominfo

Korupsi BTS Kominfo: Kejagung Periksa 12 Saksi dan 2 Tersangka Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga kembali memeriksa dua tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

“Kedua orang Tersangka diperiksa terkait perbuatan yang dilakukannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” ujarnya.

3. Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka korupsi Kominfo

Korupsi BTS Kominfo: Kejagung Periksa 12 Saksi dan 2 Tersangka 3 Tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo ditahan Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi BTS ini.

Kelimanya, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo dan Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Ketut.

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar Negeri

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya