Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istana Bantah Presiden Jokowi Keluarkan Kebijakan Lockdown Parsial

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Istana Kepresidenan menegaskan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak pernah memerintahkan pemberlakuan karantina parsial terbatas terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia. Hal itu disampaikan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden dalam keterangan tertulis.

"Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memastikan bahwa narasi tersebut tidak bersumber dari pernyataan Presiden Joko Widodo maupun sumber lainnya," tulis klarifikasi tersebut.

1. Jokowi menilai pemerintah belum memikirkan lockdown

YouTube.com/Sekretariat Presiden

Istana menegaskan bahwa Presiden dalam jumpa pers pada Senin (16/3) sudah menyampaikan kebijakan karantina wilayah (lockdown), baik di tingkat nasional maupun daerah, adalah kebijakan pemerintah pusat, yang hingga saat ini masih tidak terpikirkan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memang sempat mengumumkan pemerintah pusat belum melakukan lockdown atau instruksi melakukan isolasi parsial.

"Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah. Sampai saat ini tidak ada kita (pemerintah pusat) berpikiran ke kebijakan lockdown," tegas Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (16/3).

2. Jokowi keluarkan kebijakan untuk belajar dan bekerja di rumah

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Selain itu, Jokowi juga mengeluarkan kebijakan untuk melakukan social distancing atau segala kegiatan dilakukan dari jarak jauh seperti belajar dan bekerja dari rumah. Hal itu diputuskan pemerintah guna mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia.

"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19," tutur dia.

3. BNPB tetapkan status siaga darurat virus corona hingga Idul Fitri

Konferensi Pers tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Infekso COVID-19 (Dok. BNPB)

Semakin meluasnya penyebaran virus corona, akhirnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status darurat penanggulangan virus corona atau COVID-19 hingga 29 Mei 2020 atau Idul Fitri tahun ini.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan Kepala BNPB Doni Monardo sudah mengeluarkan status keadaan darurat penanggulangan virus corona atau COVID-19 yang berlaku dari 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.

Agus juga menjelaskan, lembaganya menunggu untuk daerah atau wilayah lain mengeluarkan status darurat. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo kepada seluruh kepala daerah agar menentukan status keadaan darurat.

"Satu siaga darurat dan dua tanggap darurat, untuk siaga darurat mungkin (daerah) yang belum ada kasusnya untuk jaga-jaga, kemudian untuk tanggap darurat yang sudah banyak positifnya seperti DKI Jakarta," ujarnya saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta pada Selasa (17/3).

Namun, kata Agus, penentuan status darurat tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yaitu Doni Monardo yang juga menjabat sebagai Kepala BNPB.

Ilustrasi cara mencuci tangan dengan benar. IDN Times/Arief Rahmat
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us