Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • SKB 3 Menteri terbit dalam 1-2 hari ke depan.

  • Pemerintah umumkan 18 Agustus 2025 jadi hari libur nasional.

  • Libur nasional 18 Agustus khusus di tahun 2025, dengan tema kemerdekaan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi memastikan, pemerintah akan segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait hari libur 18 Agustus 2025. Prasetyo menyebut, pemerintah baru saja menggelar koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait SKB tersebut.

“Insyaallah secepat ya. Hari ini, tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga,” kata dia kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

1. Diumumkan paling lama dua hari ke depan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo menyebut, penerbitan SKB tiga menteri itu diumumkan ke publik sekitar satu sampai dua hari ke depan.

"Nah, insyaallah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 (Agustus) diliburkan," ucapnya.

2. Pemerintah umumkan 18 Agustus 2025 jadi hari libur nasional

Momen perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Desa Krandegan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi. IDN Times/Riyanto.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengumumkan, 18 Agustus 2025 menjadi hari libur nasional. Tujuannya, agar masyarakat lebih maksimal merayakan peringatan HUT ke-80 RI.

"Rekan-rekan media ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI," sambungnya.

3. Libur nasional 18 Agustus khusus di tahun 2025

Ilustrasi logo HUT RI ke-80 (hut80ri.setneg.go.id)

Juri menjelaskan, libur nasional 18 Agustus ini khusus untuk tahun 2025. Untuk tahun berikutnya apakah ada libur nasional atau tidak, akan dibuat kebijakan baru.

Ia pun mengimbau, masyarakat yang menggelar perlombaan, temanya bisa sesuai dengan kemerdekaan. Ia yakin, masyarakat senantiasa menghadirkan perlombaan yang kreatif.

"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," ucap dia.

Editorial Team