Istana: Amnesti dan Abolisi Biasa Diberikan pada Bulan Kemerdekaan

- Hasan Nasbi sebut Prabowo punya pertimbangan matang dalam memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
- Prabowo dianggap tidak melakukan intervensi hukum dengan memberikan abolisi dan amnesti.
Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan, pemberian amnesti dan abolisi pada bulan kemerdekaan setiap Agustus merupakan hal biasa. Begitu juga yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Amnesti dan abolisi kan biasanya dilakukan oleh Presiden menjelang bulan kemerdekaan kan dan sudah pernah dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya juga," ujar Hasan Nasbi di Tangerang Selatan, Senin (4/8/2025).
1. Hasan Nasbi sebut Prabowo punya pertimbangan matang

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto mempunyai pertimbangan matang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Namun, Hasan Nasbi tak menjelaskan secara rinci apa pertimbangan yang dimaksud.
"Presiden pasti sudah punya pertimbangan sangat matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi, amnesti yang merupakan hak yang diberikan konstitusi kepada Presiden," kata dia.
2. Prabowo dianggap tidak melakukan intervensi hukum

Secara terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan, Presiden Prabowo tidak melakukan intervensi hukum dengan memberikan abolisi dan amnesti.
"Gak, gak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (2/8/2025).
3. Hasto dan Tom lembong dianggap memenuhi kriteria

Juri mengatakan, Hasto dan Tom Lembong dianggap memenuhi kriteria mendapat amnesti dan abolisi. Selain itu, abolisi dan amnesti juga diberikan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang kemarin dua nama maupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya, yang mungkin diberikan oleh pemerintah kepada mereka," kata dia.