Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan tentang pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Komite tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.
Pembentukan komite tersebut, kata Pratikno, merupakan perwujudan dari konsep gas dan rem yang selalu disampaikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sehingga, antara kebijakan kesehatan dan ekonomi di tengah pandemik ini akan seimbang.
"Jadi, Komite Penanganan COVID-19 dan PEN ini dimaksudkan untuk integrasikan kebijakan antara kesehatan dan perekonomian," kata Pratikno dalam unggahan video di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (22/7/2020).