Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Isu Mario Dandy Dapat Sel Khusus, Ini Jawaban Kepala Rutan Cipinang

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali membantah Mario Dandy (20) mendapatkan sel khusus atau istimewa di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. 

Sukarno mengatakan semua tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan tetap diterima sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.

"Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP," kata Sukarno ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (30/5/2023). 

 

1. Mario ditempatkan di blok Mapenaling

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)
Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Sukarno menjelaskan, selama masa pengenalan Mario ditempatkan di blok Mapenaling  atau dikenal sebagai blok bagi tahanan baru untuk memahami kondisi dan aturan rutan yang berlaku.
 
"Untuk penempatan di blok Mapenaling," ujar Sukarno.

2. Mario Dandy diisukan ditempatkan di ruangan sel khusus

Lapas Cipinang, di Jalan LP Cipinang, Jakarta Timur. (Google Street View)
Lapas Cipinang, di Jalan LP Cipinang, Jakarta Timur. (Google Street View)

Pernyataan Karutan Cipinang ini terkait isu yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa tersangka dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora ini mendapatkan perlakuan khusus selama ditahan di Rutan Cipinang.

Selain itu, anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo ini juga disebut-sebut mendapatkan ruangan sel khusus eksklusif tersendiri di blok tahanan korupsi.

3. Sidang perdana Mario Dandy digelar 6 Juni

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso telah menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tiga orang untuk perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

Adapun ketiga hakim tersebut di antaranya adalah Alimin Ribut Sujono yang akan bertindak sebagai hakim ketua, dan hakim anggota Tumpanuli marbun dan Muhammad ramdes.

“Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan melalui video yang diterima IDN Times, Selasa (30/5/2023).

Adapun sidang perdana terdakwa penganiayaan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) akan digelar pada Selasa (6/6/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us