Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkes Minta Laporkan RS Tolak Layani Pasien Katastropik: Saya Tegur!

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebut pemutihan tunggakan iuran BPJS tinggal tunggu peraturan presiden.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebut pemutihan tunggakan iuran BPJS tinggal tunggu peraturan presiden. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Menteri Kesehatan meminta masyarakat melaporkan RS yang menolak pasien PBI-JK.
  • Menkes telah menyurati rumah sakit agar mereaktivasi 120.000 pasien katastropik.
  • Pemerintah dan DPR sepakat bahwa 11 juta PBI-JK nonaktif tetap bisa mengakses layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat melaporkan rumah sakit yang menolak pasien penyakit kronis Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Budi mengaku telah menyurati semua rumah sakit agar mereaktivasi 120.000 pasien katastropik berstatus PBI-JK. Ia menyatakan, akan menegur langsung rumah sakit yang menolak memberikan layanan kesehatan.

"Kalau ada rumah sakit-rumah sakit seperti itu tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS. Karena itu harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS," kata Budi Gunadi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Budi menjelaskan, penyakit katastropik bukan hanya tentang cuci darah. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat sekitar 22.000 pasien yang rutin cuci darah.

Selain itu, ada juga pasien pengidap kanker yang harus menjalani kemoterapi dan radioterapi secara rutin. Ada juga pasien stroke dan jantung yang harus minum obat rutin.

"Sehingga orang-orang seperti ini, penyakit katastropik seperti ini, itu enggak boleh ada jeda dari sisi layanan kesehatannya," kata Budi Gunadi.

Budi memastikan, Kemenkes dan Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk semua rumah sakit agar tetap melayani 120.000 pasien katastropik PBI-JK.

"Artinya mereka bisa datang ke rumah sakit untuk dilayani seperti biasa. Sehingga dengan demikian, mulai hari ini para pasien-pasien cuci darah, pasien kanker, stroke, jantung, talasemia yang memang harus mendapatkan layanan rutin itu tetap bisa berjalan normal," kata dia.

Diektahui, pemerintah menonaktifkan sebanyak 11 juta penerima PBI. Penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial.

DPR dan pemerintah pada Senin (9/2/2026) sepakat bahwa 11 juta PBI-JK nonaktif tetap bisa mengakses layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan. Pemerintah akan menanggung beban iuan tersebut.

“DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat bersama pemerintah, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi

11 Feb 2026, 19:47 WIBNews