Jakarta, IDN Times - Wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi kini telah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu selama dua pekan ke depan.
Hal itu tertulis di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 23 Mei 2022 lalu.
Status PPKM level I juga terlihat untuk Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kota Depok. Sementara, Kabupaten Tangerang masih berada di PPKM level II.
Sementara, wilayah Bali justru masih berada di PPKM level II. Wilayah yang masuk ke PPKM level II yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.
Mendagri Tito mengatakan, penurunan level PPKM itu ditentukan berdasarkan sejumlah indikator yakni capaian total vaksinasi dua dosis dan vaksinasi lengkap bagi warga lanjut usia. Bagi kota atau kabupaten yang tingkat PPKM-nya turun dari level II ke level I, maka capaian total vaksinasi dua dosis minimal sebesar 70 persen. Sedangkan, capaian total vaksinasi bagi warga lansia minimal harus 60 persen dari target yang ada.
Lalu, kegiatan apa saja yang sudah boleh dilonggarkan saat Jadebotabek akhirnya turun ke PPKM level I?