Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cegah Pungli, Kemenhaj Dukung Fatwa Muhammadiyah Soal Dam

Cegah Pungli, Kemenhaj Dukung Fatwa Muhammadiyah Soal Dam
Hewan Kurban (Pexel/Monirul Islam)
Intinya Sih
  • Kemenhaj menyambut baik fatwa Muhammadiyah yang memperbolehkan pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia, dinilai mampu mencegah pungli dan memudahkan jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji.
  • Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid menegaskan bahwa penyembelihan dam sah dilakukan di Indonesia dengan tujuan kemaslahatan umat serta efisiensi distribusi daging bagi masyarakat membutuhkan.
  • Pemerintah dan organisasi keagamaan akan bersinergi menyusun SOP komprehensif agar proses penghimpunan dana, penyembelihan, hingga distribusi daging dam berjalan tertib, transparan, dan sesuai syariat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN TimesKementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia merespons positif fatwa terbaru yang diterbitkan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Fatwa yang dikeluarkan melalui Majelis Tarjih dan Tajdid tersebut menetapkan kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam (denda haji) ke Tanah Air dengan syarat-syarat tertentu.

“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief di Jakarta, Minggu (15/03/2026), melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times..

Berdasarkan penjabaran dari fatwa tersebut, hukum asal penyembelihan hewan dam pada dasarnya memang dilakukan di Tanah Suci. Namun, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memandang bahwa dinamika zaman telah membawa perubahan realitas yang menuntut adanya ijtihad baru dan peninjauan ulang.

1. Prosedur harus jelas dan komprehensif

Ilustrasi hewan dam haji - Domba faroe di habitat aslinya (pixabay.com/kasperlau-4890688)
Ilustrasi hewan dam haji - Domba faroe di habitat aslinya (pixabay.com/kasperlau-4890688)

Lebih lanjut, Muhammadiyah melalui fatwa ini turut mendorong lembaga amil zakat Lazismu untuk menyusun Prosedur Operasional Standar (SOP) yang komprehensif. Prosedur ini diinstruksikan untuk mencakup tata cara penghimpunan dana dam, pemilihan hewan, proses penyembelihan, hingga kepastian distribusi daging kepada masyarakat yang membutuhkan di berbagai wilayah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kemenhaj, M. Afief Mundzir, mengatakan bahwa fatwa tersebut menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah secara lebih tertib dan terarah.

2. Bentuk sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan

PP Muhammadiyah (IDN Times/Wachida Nur Hidayati/bt)
PP Muhammadiyah (IDN Times/Wachida Nur Hidayati/bt)

Kemenhaj menilai keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang menyatakan kebolehan pemindahan penyembelihan dam ke Tanah Air secara syar’i ini menunjukkan adanya pertimbangan yang matang. Afief menilai hal ini merespons realitas penyembelihan hewan dam di Tanah Suci yang saat ini kerap menghadapi sejumlah kendala.

“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” lanjut Afief.

Pihaknya menambahkan, pemerintah akan terus membuka ruang sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan. Sinergi ini diperlukan dalam rangka memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah Indonesia.

“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tutup Afief.

3. Muhammadiyah: Penyembelihan dam haji sah dilakukan di Indonesia

Tampak penjualan kambing kurban yang ada di Kampung Jomblang Legok Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Ilustrasi - Tampak penjualan kambing kurban yang ada di Kampung Jomblang Legok Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sebelumnya, PP Muhammmadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, secara resmi mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan jamaah haji mengalihkan penyembelihan hewan dam (denda atau kurban haji) dari Tanah Suci ke tanah air. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemaslahatan umat, khususnya dalam membantu penanganan kemiskinan dan masalah gizi buruk (stunting) di Indonesia.

Muhammadiyah menegaskan bahwa lokasi penyembelihan dam bukan termasuk ibadah murni yang kaku (ta'abbudi), melainkan ibadah yang memiliki alasan rasional (ta'aqquli). Tujuan utama syariat dalam penyembelihan ini adalah distribusi manfaat daging kepada yang membutuhkan, sehingga lokasi geografis (Makkah) dianggap sebagai sarana, bukan tujuan akhir.

Fatwa ini menyoroti dampak ekologis penyembelihan masif di Mina yang menyebabkan pencemaran tanah dan air. Selain itu, biaya pengiriman daging dari Arab Saudi ke Indonesia dinilai sangat mahal dan tidak efisien, bahkan berisiko tinggi dimusnahkan di pelabuhan akibat aturan ketat biosekuriti terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam fatwa bertanggal 13 maret 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Dr. H. Hamim Ilyas tersebut, Muhammadiyah juga mengimbau jemaah haji untuk menyalurkan dana dam melalui lembaga resmi seperti Lazismu guna menjamin akuntabilitas dan menghindari praktik penipuan oleh oknum di Tanah Suci.

Share
Topics
Editorial Team
Yogie Fadila
EditorYogie Fadila
Follow Us

Latest in News

See More