Jadi Tersangka Kerumunan Rizieq Shihab, Ketum FPI Datangi Polda Metro

Jakarta, IDN Times - Dua dari enam tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya. Keduanya adalah Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis dan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi. Hal itu diungkapkan Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro.
"Kami hanya ingin menyampaikan bahwa pada hari ini Pak Ustaz Shabri Lubis dan Bapak Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).
1. Shabri dan Maman disebut tidak menyerahkan diri

Sugito mengatakan, Shabri dan Maman datang ke Polda Metro Jaya bukan untuk menyerahkan diri. Sebab, penyidik Polda Metro baru melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali.
"Kalau misalnya itu panggilan ketiga, tidak datang, boleh jemput paksa," ucap Sugito.
Sugito mengatakan, Shabri dan Maman dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini Sugito masih menanti perkembangan pemeriksaan Shabri dan Maman.
"Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," kata dia.
2. Tiga tersangka sebelumnya sudah menyerahkan diri

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan tiga tersangka kasus kerumunan simpatisan Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Mereka menyerahkan diri pada Minggu (13/12/2020) pukul 01.00 WIB dini hari.
"Yang pertama atas nama ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), kedua atas nama kepala seksi acara, Habib Idrus (HI) dan ketiga Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A)," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
3. Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya

Diberitakan sebelumnya, Selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan kepala seksi acara, Habib Idrus (HI).
Rizieq sendiri sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq Shihab, dijerat dua pasal tambahan yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.