Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Jakarta Propertindo alias Jakpro (Perseroda) bersalah dan terbukti melakukan persekongkolan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Hal ini terungkap dalam putusan bernomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.