Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra. Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Ignatius Eko Purwanto mengatakan, Pinangki terbukti melakukan korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah. Apabila Pinangki tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Eko seperti dilansir akun YouTube PN Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).