Jakarta, IDN Times - Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap yang melibatkan Joko Tjandra, ternyata rutin mengirim uang ke adiknya, Pungki Primarini. Setiap enam bulan, Pinangki mentransfer Rp100 juta hingga Rp500 juta ke rekening Pungki.
Ini terungkap dari kesaksian Pungki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejagung, KMS Roni, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Pungki. Roni menanyakan perihal Pinangki yang mengirimkan uang Rp100-500 juta ke rekening Pungki.
"Dalam BAP saudara (Pungki) mengatakan 'terkadang Pinangki mengirimkan ke rekening saya 3 atau 5 atau 6 bulan sekali dan nilai yang dikirim paling sedikit Rp100 juta, paling besar Rp500 juta ke rekening BCA atas nama saya sendiri'. Benar?" tanya Roni.
"Betul, tapi saya tahu nominal-nya saat diperiksa di Kejaksaan Agung, saat ditunjukkan rekening koran saya," jawab Pungki.