Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan TransJakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - PT Jasa Raharja memberikan jaminan santunan untuk penumpang bus TransJakarta yang mengalami tabrakan beruntun dengan sesama bus TransJakarta, di Halte Cawang Ciliwung arah Pinangranti, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Akibat peristiwa tersebut, 31 penumpang mengalami luka-luka dan dua penumpang meninggal dunia.

Sebanyak 16 korban dirawat di RS Budi Asih, 14 korban lain dirawat di RS Polri, dan 1 korban dirawat di RS MMC. Diketahui, korban meninggal dunia adalah juru mudi dan satu orang penumpang.

1. Melakukan pendataan

Petugas Jasa Raharja mengunjungi penumpang bus TransJakarta yang mengalami tabrakan beruntun dengan sesama bus TransJakarta, di Halte Cawang Ciliwung arah Pinangranti, Jakarta Senin (25/10/2021). (Dok. PT Jasa Raharja)
Petugas Jasa Raharja mengunjungi penumpang bus TransJakarta yang mengalami tabrakan beruntun dengan sesama bus TransJakarta, di Halte Cawang Ciliwung arah Pinangranti, Jakarta Senin (25/10/2021). (Dok. PT Jasa Raharja)

Merespons insiden tersebut, Jasa Raharja segera melakukan pendataan korban meninggal dunia untuk mempercepat penyerahan santunan kepada ahli waris korban pada kesempatan pertama.

Jasa Raharja juga langsung memastikan seluruh penumpang yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit terdekat bisa mendapatkan layanan perawatan.

2. Sampaikan duka yang mendalam

Petugas Jasa Raharja mengunjungi penumpang bus TransJakarta yang mengalami tabrakan beruntun dengan sesama bus TransJakarta, di Halte Cawang Ciliwung arah Pinangranti, Jakarta Senin (25/10/2021). (Dok. PT Jasa Raharja)
Petugas Jasa Raharja mengunjungi penumpang bus TransJakarta yang mengalami tabrakan beruntun dengan sesama bus TransJakarta, di Halte Cawang Ciliwung arah Pinangranti, Jakarta Senin (25/10/2021). (Dok. PT Jasa Raharja)

Direktur Operasonal Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh penumpang kendaraan terjamin oleh Jasa Raharja.

Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017.

“Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang meninggal dan mendoakan agar para korban yang luka-luka segera lekas pulih,” jelas Dewi Aryani.

3. Nominal santunan

Petugas turun dari bus listrik usai melakukan pengecekan sebelum mengikuti uji coba di Kantor Pusat PT Transjakarta, Cawang, Jakarta, Senin (6/7/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Petugas turun dari bus listrik usai melakukan pengecekan sebelum mengikuti uji coba di Kantor Pusat PT Transjakarta, Cawang, Jakarta, Senin (6/7/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Lebih lanjut Dewi menambahkan, bagi penumpang yang meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing ahli waris yang berhak.

Sementara itu, bagi penumpang yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum sebesar Rp20 juta.

"PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan," ujar Dewi dalam keterangan resmi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
Ridho Fauzan
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us