Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memberikan sejumlah catatan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang potensi pelanggaran jelang tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, mendorong KPU supaya selalu mengedepankan sikap antisipasi dan waspada pada verifikasi serta penetapan peserta Pemilu.
"Pada 1 Agustus 2022 pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 mulai dibuka. Menjelang pelaksanaan tahapan tersebut akan dilakukan verifikasi dan penetapan, Bawaslu mendorong KPU mengantisipasi dan mewaspadai beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu," ujar Puadi dalam keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Disclaimer: Artikel ini memuat hak jawab dan ralat dari Bawaslu terkait pernyataan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Puadi.