Ratusan Lembaga Pemantau Pemilu Konsultasi ke Bawaslu

Jakarta, IDN Times – Hampir satu bulan setelah peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024, Bawaslu telah menerima setidaknya 122 lembaga pemantau pemilu yang berkonsultasi ke Bawaslu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Lolly Suhenty, memastikan tujuh lembaga di antaranya sudah terdaftar sebagai Pemantau Pemilu 2024.
1. Pendaftaran dilakukan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

Lolly menjelaskan, pendaftaran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 dilakukan di tingkat pusat, provinsi, maupun setingkat kabupaten/kota.
"Tujuh lembaga pemantau telah mendaftar, yang telah terakreditasi maupun dalam proses verifikasi berkas. Pendaftaran dan konsultasi dilakukan di Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 baik di Bawaslu RI maupun Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota," ujar Lolly dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).
Berdasarkan data Bawaslu RI per 11 Juli 2022, jumlah pemantau yang telah mendaftar ke Bawaslu RI sebanyak tiga lembaga.
Ketiga lembaga itu adalah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), yang telah terakreditasi sebagai Pemantau Pemilu 2024, Lembaga Pemantau Pemilu Pemuda Muslimin Indonesia (LP3MI), dan Laskar Anti Korupsi Indonesia yang saat ini berkasnya masih diverifikasi. Sedangkan, jumlah lembaga yang berkonsultasi ada tiga lembaga pemantau pemilu.
Lebih lanjut, empat lembaga lain mendaftar di Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota. Keempat lembaga tersebut yaitu Kamus Institute, JPPR Kabupaten Bandung, Pengurus Daerah KAMMI Bandung, dan DPC Laskar AntiKorupsi Indonesia.
"Konsultasi yang dilakukan di antaranya mengenai syarat administrasi pemantau pemilu, tahapan pemilu, dan fokus pemantauan pemilu. Adapun saat ini tahapan pemilu yang sedang berlangsung adalah penyusunan peraturan KPU yang berlangsung hingga 14 Desember 2024," kata Lolly.
Kemudian, tahapan berikutnya adalah pengumuman pembukaan pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 29 hingga 31 Juli 2022. Sedangkan, pendaftaran calon peserta dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022.
2. Meja Layanan Pemantau Pemilu jadi sarana pelayanan Bawaslu

Selain itu, Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 akan menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Bawaslu.
"Dengan adanya pengawasan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemantauan pemilu. Komitmen tersebut dibuktikan Bawaslu dengan memfasilitasi individu yang terpanggil memantau pemilu untuk dapat bergabung dengan lembaga pemantau berbadan hukum," tutur Lolly.
Bawaslu menjelaskan, pemantau pemilu juga menjadi wadah bagi kader pengawas partisipatif dalam mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilannya dalam mengawasi pemilu.
"Lebih jauh, itu juga untuk membuka sebesar-besarnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi perhelatan demokrasi. Kader pengawas partisipatif adalah Sekolah Kader Pegawas Partisipatif (SKPP) yang diselenggarakan Bawaslu. Jumlahnya mencapai hampir lebih dari 23 ribu orang sejak 2018 hingga 2021. Rinciannya adalah 10.638 kader SKPP tatap muka, dan 12.703 kader SKPP daring," ucap Lolly.
3. Bawaslu berharap jumlah partisipasi pemantau pemilu bisa meningkat
.jpg)
Lolly memastikan, Meja Layanan Pemantau Pemilu merupakan sumber daya bagi Bawaslu untuk memberi informasi, dukungan, dan layanan pendaftaran organisasi untuk mendapat legalitas sebagai pemantau pemilu.
Selain itu, meja layanan itu juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, termasuk juga melaporkan hasil pemantauannya.
Bawaslu berharap Meja Layanan Pemantau Pemilu dapat meningkatkan partisipasi dalam pemantauan pemilu, baik dalam jumlah lembaga yang terakreditasi, maupun dalam hal aktivitas, dan fokus pemantauannya.
"Mengingat bahwa tahapan Pemilu 2024 mulai memasuki masa krusial, Bawaslu mengimbau lembaga pemantau untuk dapat segera mendaftarkan dirinya di Bawaslu atau Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota," ujar dia.