Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar sistem rekrutmen dan periode jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diubah. Jimly menyoroti periode jabatan lima tahunan komisioner KPU.
Usulan ini disampaikan Jimly saat memberikan masukan terhadap Revisi UU Pemilu pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
