Jokowi Bakal Bentuk Dewan Pengarah IKN, Luhut Ikut Jadi Anggotanya

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo bakal membentuk Dewan Pengarah Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu tertuang dalam draf rancangan Peraturan Presiden RI tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.
"Dewan Pengarah Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Pengarah Otorita adalah pengarah pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara," tulis pasal 1 poin 13 seperti dikutip IDN Times, Selasa (21/3/2022).
1. Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita harus perhatikan arahan Dewan Pengarah Otorita

Dalam pasal 3 ayat 2 huruf zz, poin cc, disebutkan Kepala Otorita IKN harus melakukan hasil kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara secara berkala, atau sewaktu-waktu diperlukan kepada Presiden dan/atau Dewan Pengarah Otorita.
Pada pasal 4, ayat 3 huruf b, Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memperhatikan arahan Dewan Pengarah otorita. Dalam Bab III pasal 15 dijelaskan mengenai siapa saja yang masuk menjadi anggota Dewan Pengarah Otorita.
2. Ketua dan Anggota Dewan Pengaran Otorita IKN

Berikut anggota Dewan Pengarah Otorita:
Ketua:
1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dalam hal ini Kepala Bappenas,
Anggota:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi
3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
4. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara
6. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
7. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Dalam draf tersebut, hanya disebutkan jabatannya saja. Namun, saat ini Menteri Koordinator Maritim dan Investasi dijabat oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
3. Tugas dan wewenang Dewan Pengarah Otorita

Tugas dan wewenang Dewan Pengarah Otorita dijelaskan dalam pasal 16. Berikut rinciannya:
(1) Dewan Pengarah Otorita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas:
a. memberikan arahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pada proses persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
b. menerima dan mempertimbangkan masukan dari pihak-pihak yang terkait, sehubungan dengan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara; dan
c. melaporkan hal-hal yang bersifat strategis terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara kepada Presiden.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengarah Otorita mempunyai wewenang:
a. meminta penjelasan kepada Kepala Otorita mengenai segala urusan yang berkaitan dengan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
b. melakukan koordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam melakukan sinkronisasi dan sinergi kegiatan antar kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
dan
c. melakukan tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan hambatan yang timbul dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara yang tidak dapat diselesaikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.