Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jokowi Teken Perpres Siapkan Kursi Wamen Kementerian PPN/Bappenas

Presiden Joko "Jokowi" Widodo. (Dok. Biro Pers Kepresidenan)
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Dalam Perpres tersebut diatur juga posisi wakil menteri.
"Dalam memimpin kementerian, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut, yang dikutip IDN Times, Senin (13/9/2021).
1. Wakil menteri dipilih dan diberhentikan oleh presiden
Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)
Dalam Perpres tersebut, wakil menteri akan langsung dipilih oleh presiden. Selain itu, hanya presiden juga yang boleh memberhentikan dan mengangkat wakil menteri.
“Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri,” tulis Perpres itu lagi.
2. Tugas wakil menteri dalam Perpres
Editorial Team
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us