Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Dalam Perpres tersebut diatur juga posisi wakil menteri.
"Dalam memimpin kementerian, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut, yang dikutip IDN Times, Senin (13/9/2021).