Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Teken PP Menteri-Wali Kota Maju di Pilpres Tak Perlu Mundur

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, permintaan Izin Dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Jokowi menandatangi PP tersebut pada 21 November 2023. Salah satu aturan dalam PP tersebut membolehkan kepada menteri, gubernur, wali kota dan bupati untuk tidak mengundurkan diri apabila maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

"Pemerintah perlu melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum yang pengaturannya meliputi pengaturan, bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta tata cara pelaksanaan cuti dalam pemilihan umum," tulis PP 32/2023 dikutip, Sabtu (25/11/2023).

1. Menteri mengajukan cuti kepada presiden

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Aturan cuti bagi menteri dan kepala daerah yang maju pada Pemilu 2024, wajib melakukan cuti selama masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2024. Aturan cuti tersebut tertuang dalam Pasal 31.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," kata dia.

Bagi menteri yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024, wajib mengajukan cuti kepada presiden melalui Menteri Sekretariat Negara.

2. Gubernur dan wakil gubernur mengajukan cuti kepada Mendagri

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Sementara itu, dalam Pasal 34A ayat 2, gubernur dan wakil gubernur yang akan maju pada Pemilu 2024, wajib mengajukan cuti kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Untuk wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati, mengajukan cuti kepada gubernur dengan tembusan ke Mendagri.

Selanjutnya alur pengajuan cuti pejabat yang maju sebagai capres dan cawapres diatur dalam Pasal 34A ayat 2. Menteri mengajukan cuti ke Presiden melalui Mensesneg.

3. Menteri dan kepala daerah yang terlibat dalam masa kampanye wajib cuti

Ilustrasi survei (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selanjutnya, dalam pasal 36 ayat 1 disebutkan, menteri atau setingkat menteri hingga kepala daerah yang ikut terlibat dalam pemenangan, juga wajib cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye.

"Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye Pemilu di luar ketentuan cuti," tulis Pasal 36 ayat 2.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Vanny El Rahman
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us