Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jonathan Frizzy Resmi Jalani Cuti Bersyarat, Tak Lagi Jadi Napi

Jonathan Frizzy mendapat cuti bersyarat dari penahanannya di lapas pemuda Tangerang
Jonathan Frizzy mendapat cuti bersyarat dari penahanannya di lapas pemuda Tangerang. (Dok. Ditjen Pemasyarakatan)
Intinya sih...
  • Jonathan Frizzy dipidana selama delapan bulan.
  • Dia akan menjadi klien Bapas Tangerang hingga 8 Maret
  • Ijonk terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis etomidate
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk alias Ad Herbeth Simanjuntak resmi menjalani Cuti Bersyarat (CB) pada Rabu, 7 Januari 2026. Dengan pemberian hak tersebut, status Jonathan beralih dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.

"Pada hari ini, 7 Januari 2026 dikeluarkan dengan program cuti bersyarat dan beralih status dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang dengan No SK PAS-02.PK.05.03 Tahun 2026," kata Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti, Rabu (7/1/2026).

1. Dia dipidana selama delapan bulan

Jonathan Frizzy mendapat cuti bersyarat dari penahanannya di lapas pemuda Tangerang
Jonathan Frizzy mendapat cuti bersyarat dari penahanannya di lapas pemuda Tangerang. (Dok. Ditjen Pemasyarakatan)

Jonathan Frizzy merupakan narapidana perkara tindak pidana kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, dengan masa pidana 8 (delapan) bulan.

2. Dia akan jadi bagian Bapas Tangerang hingga 8 Maret

Jonathan Frizzy mendapat cuti bersyarat dari penahanannya di lapas pemuda Tangerang
Jonathan Frizzy mendapat cuti bersyarat dari penahanannya di lapas pemuda Tangerang. (Dok. Ditjen Pemasyarakatan)

Rika menjelaskan Ijonk akan berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan Tangerang selama dua bulan.

"Jonathan akan berada dalam pembimbingan balai pemasyarakatan Tangerang sampai dengan 8 Maret 2026," katanya.

3. Kasus yang menjerat Ijonk

Artis Jonathan Frizzy saat diperiksa di Polres Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Artis Jonathan Frizzy saat diperiksa di Polres Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Jonathan Frizzy alias Ijonk terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis etomidate yang dikemas dalam rokok elektrik atau vape.

Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka pada awal Mei 2025. Berkas perkaranya kemudian dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Juli 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Polisi Sebut Manipulasi Foto Lewat AI Grok Bisa Dipidana

08 Jan 2026, 10:38 WIBNews