Jonathan Frizzy Resmi Jalani Cuti Bersyarat, Tak Lagi Jadi Napi

- Jonathan Frizzy dipidana selama delapan bulan.
- Dia akan menjadi klien Bapas Tangerang hingga 8 Maret
- Ijonk terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis etomidate
Jakarta, IDN Times - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk alias Ad Herbeth Simanjuntak resmi menjalani Cuti Bersyarat (CB) pada Rabu, 7 Januari 2026. Dengan pemberian hak tersebut, status Jonathan beralih dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.
"Pada hari ini, 7 Januari 2026 dikeluarkan dengan program cuti bersyarat dan beralih status dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang dengan No SK PAS-02.PK.05.03 Tahun 2026," kata Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti, Rabu (7/1/2026).
1. Dia dipidana selama delapan bulan

Jonathan Frizzy merupakan narapidana perkara tindak pidana kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, dengan masa pidana 8 (delapan) bulan.
2. Dia akan jadi bagian Bapas Tangerang hingga 8 Maret

Rika menjelaskan Ijonk akan berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan Tangerang selama dua bulan.
"Jonathan akan berada dalam pembimbingan balai pemasyarakatan Tangerang sampai dengan 8 Maret 2026," katanya.
3. Kasus yang menjerat Ijonk

Jonathan Frizzy alias Ijonk terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis etomidate yang dikemas dalam rokok elektrik atau vape.
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka pada awal Mei 2025. Berkas perkaranya kemudian dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Juli 2025.



















