Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jonathan Frizzy Tersangka Penyalahgunaan Vape Berisi Obat Keras

Jonathan Frizzy (instagram.com/ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy (instagram.com/ijonkfrizzy)
Intinya sih...
  • Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan rokok elektrik atau vape berisi obat keras.
  • Penetapan tersangka ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrari.
  • Polres Bandara Soekarno-Hatta akan menggelar ekspose terkait kasus tersebut hari ini.

Jakarta, IDN Times - Artis Jonathan Frizzy ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan rokok elektrik atau vape berisi obat keras.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrari membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Benar ya, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Ade Ary, Senin (5/5/2025).

1. Penetapan tersangka Jonathan bakal dirilis Polres Bandara Soekarno-Hatta

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Namun demikian, Ade Ary belum membeberkan lebih jauh terkait hal ini. Sebab, Polres Bandara Soekarno-Hatta bakal melakukan ekspose kasus tersebut hari ini.

"Benar JF," kata dia.

2. Jonathan diperiksa polisi

Jonathan Frizzy (instagram.com/ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy (instagram.com/ijonkfrizzy)

Sebelumnya, polisi membenarkan artis berinisial JF yang diperiksa terkait rokok elektrik mengandung obat keras adalah Jonathan Frizzy.

"Benar, status masih saksi," kata Ade Ary, Selasa (29/4/2025).

3. Jonathan ditangkap di Bintaro

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pemain sinetron Cinta Fitri itu ditangkap di sebuah rumah Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025).

"Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 04 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB," ujar Ade Ary.

Atas perbuatannya, Jonathan dipersangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU RI No.17/2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us