Jakarta, IDN Times - Masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selalu muncul setiap tahunnya. Padahal, THR merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada para pekerjanya.
Kini, pekerja tak perlu bimbang lagi kemana harus mengadu jika perusahaan tak membayar atau telat memberikan THR. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, membuka posko pengaduan THR.