Kabupaten Bogor Siap Bantu 741.952 Warga Selama Masa PSBB COVID-19

Bogor, IDN Times - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai upaya menyetop penularan virus corona atau COVID-19 dimulai pada Rabu (15/4), dan akan berlangsung hingga 14 hari ke depan. Pemkab Bogor melakuan sejumlah hal dalam membatasi ruang gerak warga, agar mereka bisa berdiam diri di rumah.
Mulai dari pembatasan akses transportasi, pembatasan aktivitas bekerja di tempat, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan, pembatasan jam operasional, hingga pembatasan jam operasional pasar rakyat dan toserba (supermarket, hypermarket, dan perkulakan).
Sederet pembatasan yang berlaku selama masa PSBB, tak pelak menimbulkan ekses. Misal, sebagian kalangan masyarakat yang biasanya bergantung pada upah harian, untuk sementara tak bisa mendapat pemasukan, karena perusahaan di tempat mereka bekerja menghentikan sesaat operasionalnya.
Contoh lain pedagang kecil yang omzetnya menurun, seiring pemangkasan jam operasional pasar rakyat. Melihat hal itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengklaim siap membantu setiap warga terdampak pemberlakuan PSBB, sebagai imbas pandemi COVID-19, baik warga miskin maupun rentan miskin.
1. Ada ratusan ribu warga miskin dan rentan miskin yang dibantu

Ade mengatakan Pemkab Bogor sudah menyiapkan bantuan sosial yang akan mulai dibagikan tepat pada hari pertama pelaksanaan PSBB.
“Dengan bantuan itu saya berharap warga Kabupaten Bogor tidak ada yang tidak makan, tidak ada yang kelaparan karena corona. Bagi yang belum mendapat bantuan sosial segera lapor ke Ketua RT atau ketua RW, atau bisa melapor langsung kepada saya,” ucap dia dalam keterangan pers melalui video, Rabu (15/4).
Pemkab Bogor, kata Ade, sudah menetapkan 741.952 warga yang berhak menerima bantuan. Rinciannya, sebanyak 341.616 warga yang termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan warga miskin baru (Non-DTKS) yang terdata Dinas Sosial sebanyak 400.336.

2. Warga miskin dan rentan miskin dibantu tiga kali

Ade menjelaskan ada lima sumber bantuan sosial untuk masyarakat Kabupaten Bogor, di antaranya berasal dari pemerintah pusat, Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, dan dana desa.
“Untuk DTKS, itu 291.487 RTM (Rumah Tangga Miskin) alokasi anggarannya dari Kemensos. Lalu, 12.947 RTM itu anggarannya dari gubernur Jawa Barat,” ujar dia.
Sedangkan untuk non DTKS, sumber anggaran bantuan berasal dari tiga slot yakni pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Bantuan Presiden itu dialokasikan bagi 133.256 RTM. Sedang Pemprov Jawa Barat itu dialokasikan 87.065 RTM, dan 180.015 RTM ditanggung Pemkab Bogor,” ucap Ade.
Dalam hal ini, Pemprov Jawa Barat akan menyalurkan bantuan kepada setiap warga terdampak COVID-19 selama PSBB senilai Rp500 ribu, yang bentuknya sebagian uang tunai dan sisanya sembako. Bantuan itu akan didistribusikan selama 3-4 bulan ke depan.
Sedangkan, bantuan dari pemerintah pusat nilainya Rp600 ribu yang akan didistribusikan selama tiga bulan dan akan mulai didistribusikan pekan depan.
Ada pun penganggaran non DTKS yang bersumber dari Pemkab Bogor ini, kata Ade, diambil dari APBD Kabupaten Bogor 2020 sekitar Rp54,45 miliar.
“Itu diperutukkan bagi 180.015 RTM yang masing-masing diberi Rp300 ribu per RTM setiap bulan, atau setara dengan 30 kilogram beras medium bulog selama tiga bulan,” tutur Ade.
3. PSBB maksimal di 11 kecamatan

Ade menjelaskan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor dibagi dua, yaitu PSBB skala besar dan pembatasan sosial yang sudah dilakukan belakangan ini.
“Pembagian PSBB menjadi dua karena wilayah Kabupaten Bogor sangat luas, mencapai 40 kecamatan. Keluasan itu akan menyulitkan pengawasan di seluruh wilayah,” kata dia.
Ade menuturkan, PSBB secara maksimal bakal diterapkan di 11 kecamatan yang dianggap sebagai zona merah penyebaran kasus COVID-19. Sebelas kecamatan itu meliputi Kecamatan Citeureup, Cileungsi, Bojonggede, Cibinong, Gunungputri, Jonggol, Kemang, Ciampea, Ciomas, Parungpanjang, dan Ciseeng.
Kenapa disebut zona merah? Karena selama ini lokasi penyebaran virus corona ada di 11 kecamatan tersebut. Kecamatan Gunung Putri misalnya, merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak, yaitu delapan orang.
Selanjutnya, Cibinong dengan tujuh orang positif, Bojonggede enam orang positif, Cileungsi empat orang positif, Ciampea tiga orang positif, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang positif, serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, dan Ciseeng masing-masing satu orang positif.