Polisi: Penganiayaan Ibu Tiri ke Nizam Dilakukan Berulang hingga Tewas

- Polisi Sukabumi mengungkap NS, bocah 13 tahun, mengalami kekerasan berulang dari ibu tirinya TR sejak 2023 hingga meninggal pada Februari 2026.
- TR sempat tidak mengakui perbuatannya, namun polisi menemukan bukti kuat berupa hasil psikologi forensik dan video pengakuan yang viral di media sosial.
- TR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Jakarta, IDN Times - Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, NS (13), seorang bocah asal Sukabumi, dianiaya ibu tirinya berinisial TR. Peristiwa itu dilakukan berulang kali hingga NS meninggal pada Februari 2026.
Samian mengatakan, pihaknya telah melakukan observasi di lingkungan tempat tinggal NS. Langkah itu dilakukan buat menangkap secara langsung bagaimana kondisi lingkungan tempat tinggal NS.
Semua saksi yang diperiksa, kata dia, memberikan keterangan yang sama, bahwa NS mengalami kekerasan yang terus berulang hingga tewas pada 18 Februari 2026.
"Kita juga melakukan penyelidikan dengan melakukan observasi di lingkungan tempat tinggal. Bagaimana lingkungan tempat tinggal, saksi-saksi di sekitar juga memberikan keterangan yang sama, adanya penganiayaan yang sudah berulang. Dan yang jelas penganiayaan yang terjadi pada November 2024," kata Samian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Samian mengatakan, TR tidak mengakui dugaan kekerasan yang dilakukannya. Namun, pihaknya mencari alat bukti lain, yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam mendukung pembuktian ini, kata dia, pihaknya mendapatkan hasil psikologi klinis, hasil psikologi forensik, dan analisa psikologi dari Absifor.
Selain itu, video yang sempat viral di media sosial terkait pengakuan TR telah melakukan kekerasan terhadap NS juga menjadi alat bukti yang cukup kuat bagi kepolisian.
"Pada saat itulah dokter yang menerima bisa melakukan wawancara sehingga kita juga mendapatkan informasi penting sebagai kunci bahwasanya siapa yang disebut anak yang melakukan penganiayaan yang disaksikan oleh dua perawat lainnya," kata dia.
Dalam kasus ini, TR, ibu tiri Nizam kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
Peristiwa dugaan kekerasan itu ternyata bukan satu kali terjadi. TR dengan tega menyakiti Nizam sejak 2023. Bahkan, pada November 2024, sempat ada laporan polisi tetapi berakhir damai.
"Kami tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Samian.
"Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah."
















