Kakorlantas Tak Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei 2021

Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jendral Istiono akhirnya tak merekomendasikan masyarakat mudik Lebaran sebelum 6-17 Mei 2021. Sebelumnya, ia mempersilakan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik sebelum 6 Mei.
“Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 (Mei) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” kata Kakorlantas Istiono saat dihubungi, Jumat (16/4/2021).
Pemerintah diketahui melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran untuk menegah penyebaran COVID-19. Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
1. Bagi mereka yang memaksa mudik akan dikarantina
Istiono mengatakan, aturan yang mengikat pemudik sebelum 6 Mei 2021 merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021. SE itu mengatur karantina bagi mereka yang tiba di tempat tujuan.
“Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari, sesuai SE nomor 13,” ujar dia.