Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korlantas Polri memberlakukan one way atau satu lanjur pada ruas jalan bebas hambatan, Sabtu (22/12) besok. IDN Times/Haikal Adithya

Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jendral Istiono akhirnya tak merekomendasikan masyarakat mudik Lebaran sebelum 6-17 Mei 2021. Sebelumnya, ia mempersilakan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik sebelum 6 Mei.

“Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 (Mei) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” kata Kakorlantas Istiono saat dihubungi, Jumat (16/4/2021).

Pemerintah diketahui melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran untuk menegah penyebaran COVID-19. Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

1. Bagi mereka yang memaksa mudik akan dikarantina

Jajaran Korlantas Polri bersama dengan Jasa Raharja hari ini meninjau dua pos penyekatan larangan mudik di Tol Cikampek (Dok. Istimewa)

Istiono mengatakan, aturan yang mengikat pemudik sebelum 6 Mei 2021 merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021. SE itu mengatur karantina bagi mereka yang tiba di tempat tujuan.

“Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari, sesuai SE nomor 13,” ujar dia.

2. Kakorlantas sempat persilakan mudik sebelum 6 Mei 2021

Editorial Team

Tonton lebih seru di