Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
Sebelumnya, Komnas HAM memanggil dan meminta keterangan dari pihak TNI terkait penanganan kasus Andrie Yunus. Langkah ini dilakukan untuk mendalami proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka dan dugaan adanya rantai komando di balik peristiwa tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyebut pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat TNI, mulai dari Kababinkum, Danpuspom, hingga Wakapuspen.
Dalam pertemuan itu, Komnas HAM menggali informasi terkait langkah-langkah yang dilakukan TNI sebelum 18 Maret, yakni sebelum pengumuman penahanan empat orang oleh TNI ke publik.
“Kita ingin tadi meminta informasi kira-kira apa yang dilakukan oleh pihak TNI sebelum tanggal 18 Maret, itu kan TNI melakukan konferensi pers bahwa mereka sudah menahan empat orang. Nah, tapi sebelum itu, apa yang sudah dilakukan TNI sampai mereka menetapkan empat orang.,” ujar Pramono dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Selain itu, Komnas HAM juga mendalami proses penyidikan setelah 19 Maret, saat berkas dan barang bukti dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI. Pendalaman ini mencakup proses hingga penetapan empat tersangka.
Dari hasil keterangan sementara, Puspom TNI telah menetapkan empat tersangka dengan sangkaan pasal penganiayaan berat dan penganiayaan berencana. Proses penyidikan disebut telah mencapai sekitar 80 persen dan kini menunggu hasil visum dari RSCM serta keterangan korban.
Selain soal teknis penyidikan, Komnas HAM juga menyoroti kemungkinan adanya rantai komando dalam kasus tersebut. Pramono menegaskan, pihaknya mengajukan pertanyaan apakah tindakan para pelaku merupakan bagian dari operasi tertentu, serta apakah terdapat perintah dari atasan.
“Tentu saja, Komnas HAM mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan apakah ini bagian dari operasi atau tidak misalnya. Kalau bagian dari operasi apakah ada perintah atasan misalnya, itu beberapa hal yang termasuk yang kita tanyakan,” katanya.
Selain itu, Komnas HAM juga menemukan bahwa tidak ada koordinasi awal antara TNI dan kepolisian sebelum 19 Maret. Koordinasi baru terjadi saat pelimpahan barang bukti dari kepolisian ke Puspom TNI. Hal ini turut didalami, termasuk dasar penahanan empat orang oleh BAIS sebelum diserahkan ke Puspom.
"Kalau dari diskusi kami baik dengan pihak Polda maupun dengan pihak TNI hari ini, tampaknya tidak ada koordinasi sebelum tanggal 19 . Jadi itu termasuk yang kami dalami bagaimana pihak Puspom, atau katakanlah yang menahan itu kan pihak BAIS kan, empat orang itu lalu baru diserahkan ke Puspom. Kita dalami apa dasarnya sehingga pihak BAIS bisa menahan empat orang lalu menyerahkan ke Puspom," tegas Pramono.