Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WANSUS: Usman Hamid Kritik Keras Peran BAIS di Balik Kasus Andrie Yunus

WANSUS: Usman Hamid Kritik Keras Peran BAIS di Balik Kasus Andrie Yunus
Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Usman Hamid menilai keterlibatan BAIS TNI dalam kasus penyerangan aktivis Andrie Yunus menunjukkan penyimpangan fungsi intelijen yang seharusnya fokus pada ancaman eksternal, bukan pengawasan masyarakat sipil.
  • Ia mengkritik narasi ancaman asing yang digunakan untuk melabeli aktivis sebagai antek luar negeri, karena hal itu berpotensi membungkam kritik publik dan mempersempit ruang kebebasan sipil di Indonesia.
  • Usman menyerukan pembentukan tim pencari fakta independen serta peningkatan perlindungan bagi aktivis dan jurnalis, agar hukum ditegakkan adil dan kebebasan berekspresi tetap terjamin.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Sorotan terhadap peran Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kembali menguat usai mencuatnya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai keterlibatan aparat intelijen dalam isu domestik menjadi indikasi serius adanya penyimpangan dari fungsi konstitusional lembaga tersebut.

Menurut Usman, BAIS sejatinya dibentuk untuk mengumpulkan dan menganalisis informasi terkait ancaman eksternal, seperti dinamika geopolitik global dan keamanan kawasan. Namun, keterlibatan dalam pengawasan terhadap masyarakat sipil—termasuk aktivis—dinilai sebagai pergeseran fungsi yang berbahaya bagi demokrasi.

Ia menegaskan, dalam kerangka hukum yang berlaku, BAIS tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penindakan apalagi mengawasi warga sipil. Peran lembaga intelijen, kata dia, terbatas pada pengumpulan data dan analisis yang kemudian diserahkan kepada otoritas seperti Panglima TNI atau Presiden.

Kritik juga diarahkan pada narasi ancaman asing yang belakangan kerap dikaitkan dengan aktivitas kelompok sipil. Usman mempertanyakan dasar tuduhan tersebut, sekaligus mengingatkan bahwa sejarah justru menunjukkan ancaman intervensi lebih sering datang dari kekuatan global seperti Amerika Serikat.

Dalam konteks itu, ia menilai pelabelan terhadap aktivis sebagai pihak yang membawa kepentingan asing berpotensi menjadi alat delegitimasi kritik publik. Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya mengaburkan fungsi institusi negara, tetapi juga mempersempit ruang kebebasan sipil di Indonesia.

Berikut wawancara khusus IDN Times bersama Usman Hamid.

Sebelum kasus Andrie Yunus, BAIS juga terlibat dalam demo besar Agustus 2025 lalu. Apakah ini jadi indikasi adanya pergeseran fungsi BAIS?

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (IDNTimes/Lia Hutasoit)

Mungkin lebih tepat dianggap sebagai penyimpangan fungsi konstitusional dari badan intelijen strategis yang seharusnya kan melakukan pengumpulan informasi data untuk kemudian dianalisis terkait dengan ancaman pertahanan luar negeri Indonesia. Jadi misalnya terkait dengan geopolitik strategis global atau regional, menyangkut perang Iran, menyangkut masuknya kapal Amerika, kapal perang Amerika di perairan Indonesia.

Itu hal-hal yang harus dijadikan perhatian untuk Badan Intelijen Strategis karena fokusnya ke luar negeri. Dia melihat musuhnya itu dari luar negeri. Apa yang dilindunginya, adalah kedaulatan nasional, kedaulatan negara kesatuan wilayah dari Indonesia. Tapi itu pun dia tidak punya fungsi-fungsi yang sifatnya penindakan. Dia hanya mengumpulkan informasi, analisis, lalu menyerahkannya kepada user, misalnya ke Panglima TNI atau misalnya usernya adalah presiden.

Jadi tidak boleh dia mengawasi justru masyarakat, apalagi aktivis yang tidak ada hubungannya dengan fungsi-fungsi konstitusional daripada BAIS, TNI.

Apakah penyimpangan fungsi BAIS ini terkait dengan arahan dari pernyataan Prabowo yang sempat menyinggung soal aliran dana dari asing terhadap para aktivis?

Ya, kalau kita lihat dari asing sebenarnya asingnya siapa sih, gitu kan. Kalau lihat sejarah ya buku-buku sejarah yang ilmiah begitu, itu salah satu yang paling sering disorot adalah ancaman dari kebijakan luar negeri negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat yang dalam sejarah sering mengintervensi proses politik di dalam negeri, yang paling mutakhir adalah penculikan Presiden Venezuela dan ternyata motifnya untuk mengambil minyak di teritorial Venezuela. Contoh yang terbaru kedua adalah penyerangan terhadap Iran termasuk pembunuhan terhadap kepala negara Republik Islam Iran. Nah, itu contoh-contoh terbaru yang bisa dibilang ancaman asing.

Dalam sejarah Indonesia, Soekarno itu ditulis oleh banyak sejarawan, dijatuhkan dengan persekongkolan asing yang ketika itu tidak suka dengan kebijakan Soekarno yang cenderung tidak mengakomodir kepentingan ekonomi atau kepentingan nasional mereka. Ya, misalnya dalam soal pengelolaan sumber daya alam dari Freeport atau misalnya minyak, gas di Sumatera sampai ke Aceh itu membuat pemerintah Amerika Serikat merasa Soekarno dianggap tidak bisa bekerja sama.

Bahkan Konferensi Asia-Afrika tahun 1955 yang diprakarsai oleh Soekarno, Nehru dari India dan lain-lain itu dianggap mengganggu semacam dominasi Barat di dalam peta percaturan global. Nah, ancaman asingnya yang mana yang kita mau bicarakan gitu kan. Bahkan belakangan Presiden Prabowo malah membawa Indonesia seperti mengekor pada kebijakan Amerika yang dikenal punya noda hitam di dalam sejarah dunia. Donald Trump bukan orang seperti Obama, seorang lawyer dari Chicago yang punya pemahaman hak asasi manusia, hukum, demokrasi, punya pengalaman didiskriminasi sebagai orang kulit hitam. Bahkan Obama adalah presiden pertama dari kaum kulit hitam.

Sejarah Amerika sendiri memperlihatkan banyak sekali intervensi pemerintahan Amerika Serikat melalui CIA misalnya di dalam mengintervensi aktivis-aktivis di Amerika dari mulai pendeta Martin Luther King sampai seorang ustaz seperti Malcolm X gitu yang dianggap eh berbahaya. Padahal kedua orang ini hanya mewakili masyarakat untuk menghapuskan diskriminasi kulit hitam. Nah, masa di bawah Donald Trump Indonesia mengikuti kemauan Donald Trump. Kalau Obama okelah, tak masalah, misalnya gitu ya. Karena Obama dulu misalnya mencoba untuk menghentikan perang di Afghanistan, di Irak yang sebelumnya dimulai oleh presiden terdahulu yaitu George Bush Jr.

Nah, jadi belum lagi ditambah dengan perjanjian dagang resiprokal yang menurut banyak ekonom di Indonesia dari UGM, dari ITB, IPB, bahkan dari UI misalnya tidak lebih dari sebuah perjanjian dagang yang menguntungkan Amerika dan merugikan Indonesia gitu. Jadi bahkan ada satu pandangan yang kuat dari ekonom yang mengatakan perjan generasi prokal itu seperti menyerahkan kedaulatan Indonesia. Jadi kebijakan-kebijakan yang justru jelas-jelas membawa kepentingan asing adalah kebijakan dari pemerintahan sekarang. Jadi kalaupun misalnya aktivis gitu ya atau organisasi seperti kontras LBH dianggap membawa kepentingan asing, ya sudah bawa aja ke dalam forum di parlemen, di DPR misalnya atau dibawa ke pengadilan. Supaya dia tidak menjadi tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar gitu kan.

Tuduhan-tuduhan itu dibiarkan mengambang aja sebagai satu labelisasi terhadap aktivis. setiap kali ada media yang kritis, pasti akan dianggap tidak suka pada pemerintah, tidak suka pada keberhasilan pemerintah. Jadi media yang sebenarnya fungsi jurnalistiknya atau fungsi konstitusionalnya adalah menyampaikan kabar berita yang tentu mengandung kebenaran, mengandung cover both side, membawa kepentingan masyarakat, bisa dituduh membawa kepentingan asing, aktivis juga demikian. Dan itu kan berkali-kali ya ditulis, melontarkan retorika-retorika yang membawa kebencian itu membawa semacam sikap antagonistik itu sikap membenci, sikap memerangi atau memusuhi peran dari para aktivis gitu. Padahal para pendiri bangsa itu semuanya aktivis. Orang-orang seperti Hatta sekolahnya di Belanda, Tan Malaka sekolahnya di Belanda, Syahrir juga sangat dekat dengan tradisi luar negeri yang memperlihatkan keluasan cakrawala berpikir mereka.

Jadi bukan soal berafiliasi ke luar negeri atau tidak, tapi berafiliasi ke luar negerinya untuk kepentingan kita atau bukan. Misalnya banyak sekolah di luar negeri, sama seperti para pendiri bangsa sekolah di luar negeri. Bapaknya Pak Prabowo kan juga sempat di luar negeri lama. Prabowo sendiri juga pernah di luar negeri lama misalnya. Nah, apakah keberadaan di luar negeri, apakah belajar di luar negeri itu membawa kepentingan bangsa atau sebaliknya? Nah, ini yang saya kira harus diluruskan. Seolah-olah ada monopoli definisi siapa yang jadi patriot, siapa yang bukan. Menurut saya sikap-sikap patriotik itu adalah sikap-sikap mencintai negeri ini yang sebenarnya lebih tergambar pada peran para aktivis gitu. Kenapa? Karena justru pejabat yang sering menggunakan retorika patriotik itu terlibat di dalam kebijakan-kebijakan yang merusak sumber daya alam termasuk merugikan ekonomi Indonesia gitu ya dalam bilang tambang, perkebunan sawit baik legal maupun ilegal.

Itu yang harus dirubah sih menurut saya, harus ada semacam perubahan cara pandang gitu. Kalau enggak, maka pernyataan-pernyataan presiden yang menyudutkan aktivis itu akan dianggap sebagai payung hukum atau payung politik gitu ya, bagi tindakan-tindakan yang menyerang aktivis, baik itu akademik, aktivis pelajar, mahasiswa atau aktivis lembaga nonpemerintah seperti LBH, Kontras atau bahkan Amnesty. Amnesty kan terafiliasi ke misalnya ke luar negeri begitu. Padahal para pendiri bangsa itu punya cakrawala berpikir global. Soekarno kan dulu sangat dekat dengan Nehru India, sangat dekat dengan Petrus Lumumba, sangat dekat dengan John Kennedy.

John Kennedy sendiri menghadapi oligarki Amerika yang ingin meraup keuntungan finansial dari berbagai negara termasuk Indonesia gitu minyak, gas dan seterusnya. Dan Kennedy akhirnya dibunuh. Jadi kita sebenarnya bukan berhadapan dengan orang Amerika atau bukan. Kita berhadapan bukan dengan orang Barat atau bukan. Tapi orang Barat yang mana? Orang Amerika yang mana? Kebijakan pemerintah luar negeri yang mana, organisasi seperti Amnesty misalnya, dia tidak boleh menerima dana-dana dari pemerintah. Karena kami mengandalkan dana-dana iuran dari masyarakat di berbagai negara gitu. Misalnya di Australia 400.000 anggota Amnesty. Ibaratnya itu satu orang dibanding mungkin 30 orang di Australia itu anggota Amnesty, kayak Muhammadiyah kalau di Indonesia. Kalau di Belanda malah lebih banyak lagi anggota Amnesty. Jadi kayak NU mungkin satu dibanding 10 orang itu pasti anggota Amnesty dan mereka mendanai organisasi. Dan ini organisasi yang sudah dari tahun 1961 dan bahkan pernah dianugerahi Nobel perdamaian pada tahun 1970-an. Jadi reputasinya sangat panjang. Dan kalau Amnesty ini membawa kepentingan asing atau kalau KontraS ini membawa kepentingan asing yang merugikan kedaulatan Indonesia, integritas teritorial Indonesia atau katakanlah kedaulatan nasional Indonesia, enggak masuk akal.

Orang seperti Andrie itu pergi pulang kerja itu naik motor, motor yang ya murahanlah begitu helm-helm murahan. Dia enggak naik Lexus. Dia enggak naik Defender, dia enggak punya jabatan komisaris di perusahaan tambang, dia enggak punya jabatan komisaris di perusahaan perkebunan sawit gitu. Sama seperti kebanyakan para aktivis. Jadi menurut saya tudingan-tudingan semacam itu harus dikoreksi. Itu hanya sekedar usaha menutupi masalah-masalah yang ada di dalam penyelenggaraan negara.

Menurut Anda apa dampak perbedaan pernyataan TNI dan Polri terkait kasus Andrie Yunus?

Kondisi Andrie Yunus usai disiram air keras oleh OTK
Kondisi Andrie Yunus usai disiram air keras oleh OTK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ya, kalau melihat dari penjelasan pihak kepolisian ya bukti-bukti dan petunjuk awalnya sangat meyakinkan meskipun publik berharap lebih, berharap bahwa kepolisian sudah dengan katakanlah penangkapan tersangka atau penahanan tersangka. Karena kan dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Nah, setelah itu munculkan pertanyaan kenapa polisi tidak melakukan itu? Belakangan kita tahu ternyata pelakunya dari anggota Bais yang berstatus TNI aktif. Nah, berkali-kali kita berhadapan dengan situasi seperti itu, pembunuhan bos rental di sebuah jalan tol, di rest area atau pembunuhan-pembunuhan lain yang melibatkan anggota TNI. Kepolisian mengalami semacam benturan, mengalami semacam kendala yang nonyuridis atau nonteknis. Kalau secara teknis kan kemarin kita dengarkan presentasi itu kuat sekali, itu baik itu dari CCTV yang jumlahnya di atas 80 sampai dengan kamera elektronik untuk menegakkan hukum lalu lintas itu.

Tapi kalau kita bandingkan dengan pihak Puspom TNI, saya tidak melihat ada semacam bukti-bukti pendukung yang disampaikan kepada wartawan. Bahkan, beberapa pertanyaan wartawan tidak bisa dijawab. Misalnya yang paling sederhana, apa perbuatan yang dilakukan persisnya oleh empat orang yang diinformasikan oleh Danpuspom dengan ini, Danpuspom mengatakan, 'kami juga belum tahu, kami baru diserahkan oleh satuan kemarin atau tadi malam'. Artinya proses hukumnya cacat sebenarnya. Kalau saya jadi pengacaranya anggota-anggota TNI yang diumumkan inisial-inisialnya itu saya akan mempersoalkan proses hukum yang seperti itu. Belum ada pemeriksaan, belum ada bukti yang dijadikan dasar oleh misalnya Puspom itu tiba-tiba dirampas kemerdekaan klien saya atau anggota TNI tersebut. Itu bisa bermasalah dan itu bisa berujung pada proses peradilan yang gagal.

Tapi kalau kalau kita kembali ke pertanyaan tadi, kenapa ada perbedaan nama? Nah, ini jelas dampaknya membingungkan masyarakat, mengaburkan fakta kebenaran. Tapi bisa juga usaha kan gini ya, Kapolri mengatakan perintah presiden jelas kepada Polri untuk mengusut tuntas, untuk mengungkap kasus ini. Dan kita enggak pernah dengar berita presiden memerintahkan panglima atau memerintahkan Kabais misalnya untuk melakukan penyelidikan. Hari Senin konferensi persnya Mabes atau Polda Metro Jaya itu mengumumkan temuan-temuan awal yang masih berkaitan dengan CCTV bahkan belum tentang wajah pelaku kan, baru-baru pergerakan para pelaku dari titik yang satu ke titik yang lain misalnya dari Panglima Polim sampai ke Menteng sampai ke lokasi kejadian. Belum ada indikasi yang menyebutkan pelakunya dari mana itu belum sebenarnya. Nah, mungkin seiring perkembangan waktu pihak pelaku sudah mulai teridentifikasi dan mungkin pihak kepolisian juga kesulitan untuk katakanlah mengejar pelaku.

Pertama karena keberadaan pelaku di lingkungan internal Denma Bais misalnya. Yang kedua, karena status TNI aktif dari para pelaku bisa menimbulkan masalah hukum setidak-tidaknya benturan instansi. Itu yang mungkin dihindari oleh polisi dan dengan perkembangan itu juga mungkin pihak TNI merasa kalau itu dibiarkan citranya akan rusak, akan dipertanyakan oleh publik gitu. Kenapa tidak penyelidikan internal dan kenapa tidak mengambil langkah proaktif atau kenapa tidak mendukung pihak kepolisian dengan menonaktifkan anggotanya sehingga kepolisian tidak merasa punya kendala struktural saat para pelaku dinonaktifkan. Lalu kalau perlu karena satuannya sudah menyerahkan Puspom, Puspom menyerahkan kepada kepolisian. Harusnya kan begitu, karena kejahatannya terjadi di lingkungan masyarakat sipil, masyarakat umum. Di lingkungan umum warganya atau korbannya juga warga sipil biasa.

Kejahatannya juga tergolong kejahatan pidana umum. Karena itu menurut undang-undang TNI pasal 65 atau Tap MPR tentang TNI itu, setiap anggota TNI harus tunduk pada peradilan umum. Nah, ini ya berulang kali kita berhadapan dengan situasi seperti ini dan seringkali berujung dengan kebuntuan karena proses internal di kemiliteran itu tidak memungkinkan bagi proses peradilan yang fair.

Biasanya yang disalahkan anggota di tingkat bawah enggak sampai tingkat atas. Padahal dalam tradisi militer yang benar mestinya tidak ada anggota yang salah. Yang ada adalah komandan. Karena komandan kewajiban dia untuk memastikan personelnya ada di mana. Ini kan alat perang, pasukan perang. Enggak bisa dia indisipliner. Keluar dari markas misalnya tanpa izin dari komandan. Nggak bisa dia kabur disersi, bisa dihukum dia.

Nah, ini yang harus kita benahilah menurut saya ke depan. Kita kan ingin bahwa Indonesia menjadi negara tempat di mana orang bisa memperoleh kepastian hukum. keadilan, hukum, ketentraman, ketenangan. Dalam arti setiap kali ada pelanggaran hukum ada keadilannya kan. Nggak mungkin negara itu sempurna gitu, enggak ada apa-apa gitu, damai setiap waktu. Hampir enggak mungkinlah.

Komisi III DPR sudah membentuk panja untuk kasus Andrie Yunus. Apakah masih perlu dibentuk tim pencari fakta?

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Saya hormati keputusan Komisi III yang membentuk panitia kerja dan saya hargai itu dan memang dibutuhkan untuk katakanlah mengakselerasi proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, menjalankan fungsi-fungsi pengawasan DPR. Apakah cukup? Apakah tidak perlu tim pencari fakta? Dalam pandangan saya tidak cukup dan tetap perlu adanya tim pencari fakta. Kita bandingkanlah dengan kasus pembunuhan terhadap Munir. Presiden membentuk tim pencari fakta yang isinya adalah gabungan dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat. unsur pemerintah dari Kementerian Luar Negeri, dari kepolisian, dari Kejaksaan Agung, dari Kementerian Hukum dan HAM, dari profesi seperti ahli forensik sampai dengan unsur masyarakat, baik itu praktisi hukum, ahli yang independen. Nah, tapi di DPR terkait pembunuhan Munir juga terbentuk tim pencari fakta gabungan antara Komisi III dengan Komisi I, waktu itu dua-duanya berjalan. Tim pencari fakta melakukan pemanggilan saksi dari Garuda misalnya yang ketika itu terindikasi ada pejabatnya oknumnya terlibat dari Badan Intelijen Negara karena indikasi keterlibatan dalam dalam tim pencari fakta DPR juga begitu. Pimpinan Garuda dipanggil, kru Garuda dipanggil gitu ya oleh tim pencari fakta DPR.

Nah, dua ini berjalan memperkuat apa yang dilakukan oleh kepolisian sampai akhirnya beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka diajukan ke pengadilan. Nah, itu bisa jadi semacam pembelajaran yang baik ya untuk kita, katakanlah kita lakukan kembali agar kasus ini tidak sampai menguap, tidak sampai gagal dibuka.

Dengan maraknya teror terhadap masyarakat, apakah berarti kondisi keamanan sudah sangat mengkhawatirkan bagi kebebasan sipil?

Olah tempat kejadian perkara penyiraman air keras Andrie Yunus
Olah tempat kejadian perkara penyiraman air keras Andrie Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ya tentu saja jauh sebelum ada penyerangan terhadap Andri Yunus, sebelum ada teror kepada Ketua BEM UGM; terhadap Iqbal Damanik aktivis Greenpace; Sherly, kemudian Aurellio, DJ Doni, Tempo; ada teror baru di Deli Serdang di mana seorang aktivis Palti Hutabarat menerima teror bangkai kepala anjing; juga Komite Nasional Papua Barat ya, organisasi anak muda di Papua juga mendapatkan teror bom.

Jadi dengan sendirinya masyarakat akan merasakan tidak aman dan jauh sebelum itu terjadi misalnya Harian Kompas pernah membuat penelitian dan survei yang memperlihatkan semakin banyak orang yang merasa tidak aman ketika memberikan pandangan politik, orang semakin banyak atau semakin bertambah orang yang takut dalam mengkritik pemerintah itu. Apalagi KUHP baru misalnya kembali memasukkan pasal-pasal karet yang sebelumnya pernah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Misalnya pasal penghinaan presiden. Jadi orang takut kan untuk mengkritik presiden. Apalagi dengan adanya penyerangan Andrie Yunus ini, wah orang akan berpikir aktivis saja yang sudah punya sumber daya bisa kena. Tempo saja ya media yang sudah puluhan tahun bisa diteror begitu saja atau DJ Doni dan lain sebagainya yang followers-nya di media sosial begitu banyak bisa diteror begitu saja dan tidak terungkap kasusnya. Itu kan memunculkan semacam efek ketakutan di masyarakat.

Apakah masyarakat selamanya akan takut lalu selamanya akan diam? Nah, ini yang saya kira dalam banyak pengalaman tidak selamanya masyarakat takut, tidak selamanya mereka diam dan ada momen-momen di mana ekspresi yang terpendam itu bisa meletup sewaktu-waktu gitu. Nah, ini yang menurut saya pemerintah harus sadari gitu bahwa dalam membuat kebijakan, dalam membuat undang-undang, masyarakat harus diajak untuk berbicara, untuk memberikan pandangan, untuk diajak konsultasi supaya kita mencapai suatu kebijakan yang memang membawa manfaat dan dipandang baik oleh semua pihak.

Melihat banyaknya pelanggaran kebebasan sipil, apakah perlu Indonesia mengevaluasi statusnya di PBB sebagai Presiden Dewan HAM?

Ya, itu pertanyaan penting ya. Tapi yang jauh lebih penting mungkin bagaimana kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM mengoptimalkan prosedur-prosedur khusus di dalam Dewan HAM untuk membantu Indonesia di dalam menyelusuri kejadian atau serangan-serangan terhadap pembela HAM. Jadi ini yang saya kira harus dioptimalkan dari kepemimpinan Indonesia, tidak otomatis bahwa karena ada kasus seperti ini lalu Indonesia sebaiknya mundur.

Ya, bisa saja sebagai satu reaksi yang dipilih oleh pemerintah, tapi saya kira tidak ada negara yang sempurna kan di dalam reputasi hak asasi manusia. Jadi kalau ada hal-hal semacam ini ya dibicarakan kan badan-badan HAM di PBB itu, badan-badan HAM yang sifatnya independen dan profesional karena ada pejabat-pejabat pelapor khusus yang rata-rata hakim atau jaksa

atau mantan hakim atau pengacara atau akademisi atau guru besar yang tidak punya semacam mandat untuk mengintervensi kedaulatan Indonesia, tidak gitu. Dia hanya membantu setiap negara untuk mengidentifikasi masalah-masalah HAM yang terjadi di negara itu. Tentu dengan memberi rekomendasi bahkan menawarkan bantuan teknis, menawarkan keahlian mereka untuk membantu setiap negara termasuk anggota Dewan HAM yang mungkin jumlahnya 46 atau 40-an itu untuk memperbaiki kondisi hak asasi manusianya itu. Jadi justru kepemimpinan Indonesia harus dioptimalkan untuk memperbaiki reputasi HAM Indonesia dan juga reputasi seluruh anggota Dewan HAM yang ada di PBB itu di Genewa.

Apa kiat-kiat dari Usman Hamid buat anak-anak muda terutama mahasiswa agar tetap kritis di tengah kondisi kebebasan sipil seperti saat ini?

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid ke Balai Kota, Kamis (22/5/2025) / IDN Times Dini Suciatiningrum
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid ke Balai Kota, Kamis (22/5/2025) / IDN Times Dini Suciatiningrum

Ya, mungkin pertama kita harus punya kesadaran bahwa menyuarakan sesuatu secara kritis itu memang ada risikonya. Biasanya saya membagi itu ke dalam tiga tingkat.

Yang pertama menyampaikan pendapat. Sekadar pendapat setuju atau tidak setuju pada sebuah undang-undang, pada sebuah kebijakan, pada sebuah pernyataan atau pada sebuah tindakan pejabat publik. Apakah menurut anda baik, buruk, benar, atau salah. Itu mungkin masih hijau. Artinya potensi ancaman balik atau potensi pembalasannya kecil ya. Ada potensi ancaman, tapi kecil. Jadi berpendapatlah itu tidak masalah. Tentu ya kita ini kan di Indonesia seringkali dihadapkan pada kalau pada satu norma gitu yang dianggap berasal dari akar kultural baik itu agama atau misalnya adat istiadat supaya penyampaian pendapat itu ya sudah sampaikanlah dengan dengan cara yang bijaksana, dengan cara yang sopan. Tapi bukan berarti yang mungkin dianggap tidak sopan adalah kejahatan, tidak berarti juga begitu. Hanya mungkin itu ada semacam norma-norma yang tidak tertulis tulis yang ya tentu harus kita perhatikan tapi juga jangan terlalu takut gitu.

Yang kedua, bukan sekadar menyampaikan opini tapi menyampaikan suatu pengungkapan penyalahgunaan. Misalnya perusakan lingkungan, misalnya korupsi, kekerasan seksual, pelanggaran HAM. Nah, biasanya itu kalau sudah menyangkut kejahatan atau penyalahgunaan kekuasaan kan ada orang yang melakukannya, yang terlibat di dalam kejahatan itu, yang pasti kalau kita suarakan terancam oleh proses hukum. Kepentingan hukumnya terancam dan dia bisa merasa tidak suka, bisa merasa takut dan ketakutan, mereka itu bisa menimbulkan reaksi yang tidak terkontrol. Entah itu melaporkan pencemaran nama baik, penghinaan, atau misalnya bahkan melakukan pembalasan sendiri gitu. Nah, itu mungkin sudah mulai kuning gitu. Artinya ada tanda hati-hatilah kalau sudah menyampaikan masuk ke level exposing abuses gitu. Beda dengan yang pertama expressing opinion, mengekspresikan pendapat. Tapi kalau sudah mengekpose sebuah penyalahgunaan kekuasaan, apalagi itu mungkin perlu kita bekali diri kita dengan misalnya keamanan digital kita. Kita mesti ngerti, two step verification, verifikasi dua langkah di dalam handphone kita atau berhati-hati di dalam menyampaikan fakta tentang penyimpangan, harus ada dasarnya, harus ada buktinya, harus ada sumber atau referensinya, hasil penelitian, hasil kajian atau apapun itu.

Nah, yang ketiga yang mungkin bukan hanya kuning tapi merah. Misalnya mengekpos penyalahgunaan kekuasaan dengan turun ke jalan. Nah, itu suasana politik belakangan ini sudah memunculkan semacam tanda bahaya. Hati-hati nanti ditangkap, hati-hati nanti diserang oleh seseorang atau orang tidak dikenal. Dan mungkin ketika kita pun turun ke jalan gitu, kita juga perlu dibekali dengan pengetahuan bahwa seringkali benturan itu atau pembubaran paksa itu terjadi di jam 6 sore misalnya.Jadi jam 5 sore, ya mungkin harus dipikirkanlah antisipasi keamanannya atau kalau demonstrasi ya jangan di belakang kan bisa riskan pada tindakan yang mungkin tidak diperlukan. Tidak perlu juga di depan. Nah, kalaupun mau di depan carilah misalnya aparat yang biasanya merupakan atasan, biasanya bertopi gitu ya. Bisa bertopi atau berpangkat yang lebih tinggi dan biasanya itu lebih persuasif gitu ketimbang di bawah yang mungkin sudah kepanasan, mungkin sudah kelelahan, mungkin juga belum makan atau mungkin lagi ada hal-hal lain yang membuat mereka bisa dengan mudah emosi. Nah, itu perlu dipikirkan dan sebaiknya jangan menggunakan kekerasan, termasuk melempar flare dan seterusnya itu kan juga tidak tidak bisa dibenarkan oleh hukum. Tapi di luar itu kalau menyampaikan unjuk rasa secara damai, anda harus yakin bahwa anda memiliki hak untuk berkumpul secara damai. Ya, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Kalaupun ada di antara kita dalam demonstrasi itu yang melakukan kekerasan, sebenarnya negara memang dibenarkan untuk mengambil tindakan, tapi tindakan itu kepada yang melakukan kekerasan, jadi yang berkumpul dan menyampaikan pendapat dengan cara kekerasan. Jadi yang violent assembly yang berkumpul secara kekerasan itu boleh ditindak. Tapi yang tetap peaceful assembly yang melakukan katakanlah penyampaian pendapat di muka umum dalam demonstrasi dengan cara damai itu enggak boleh dibubarkan. Nah, polisi bisa menindak yang kekerasan tapi yang tidak melakukan kekerasan sama sekali tetap harus dijaga supaya berlangsung penyampaian pendapatnya itu. Nah, kerap kali terjadi baik yang kekerasan maupun yang tidak melakukan kekerasan, dua-duanya sama-sama diamankan. Nah, ini yang mungkin harus dikoreksi. Pengetahuan semacam ini juga perlu kita miliki. Selain itu, barangkali perlu juga punya semacam informasi dan hubungan dengan anggota DPR yang anda pernah pilih di daerah pemilihan Anda. Supaya kalau ada suatu waktu bisa menghubungi, bisa menyurati atau misalnya tokoh-tokoh setempat atau misalnya LBH setempat. Kalau Anda di Bandung ada LBH Bandung. Kalau di Jogja ada LBH Jogja atau kalau di Surabaya ada KontraS Surabaya, LBH Surabaya gitu yang bisa mendampingi kita ketika kita berhadapan dengan hukum dan mereka memberikan pendampingan itu secara probono, secara cuma-cuma gitu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More