Kapolres Nabire Minta Masyarakat Jaga Persatuan dan Perdamaian

Nabire, IDN Times – Konflik antara Suku Mee dan Suku Dani di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, telah berakhir. Konflik yang disebabkan masalah tapal batas tanah adat itu diselesaikan secara mediasi di Aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire, Selasa (13/6/2023).
Setelah mediasi, Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya meminta seluruh masyarakat menjaga persatuan dan perdamaian. Masyarakat diminta hidup berdampingan.
"Hal ini sudah clear. Jangan nanti habis ini ada isu- isu yang berkembang lagi di luar yang mau memelintir, memprovokasi, memancing, dan ada yang sengaja membuat narasi supaya berbenturan lagi. Masyarakat jangan percaya", kata AKBP Suarnaya di Nabire, Selasa.
1. Hindari hal-hal yang berujung perpecahan

Kapolres menyerukan agar masyarakat tak serta-merta mengikuti hal-hal yang berujung perpecahan.
"Hal-hal negatif yang mengajak perpecahan dan perkelahian jangan dipercayai. Yang dipercayai adalah untuk persatuan, untuk hidup berdampingan, untuk hidup nyaman dan aman," tuturnya.
2. Aparat akan menertibkan aksi pemasangan jalan di gang-gang

Sebelumnya sempat terjadi pemalangan jalan di sejumlah titik akibat dari konflik tersebut. Kapolres menegaskan, polisi akan melakukan patroli untuk menertibkan pemalangan jalan tersebut.
Ia menyebut, pemerintah desa dan masyarakat setempat juga harus ikut terlibat dalam upaya penertiban itu. Pemerintah desa diminta memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan bersifat negatif.
3. Hasil mediasi konflik tapal batas tanah adat

Mediasi yang berlangsung di Polres Nabire itu dihadiri sejumlah bupati dari Provinsi Papua Tengah, pihak suku yang bertikai termasuk Suku Wate, dan instansi terkait. Mediasi itu menghasilkan beberapa kesepakatan, sebagai berikut:
- Badan Musyawarah Adat Suku Wate yang diwakili oleh Yoris Waray mencabut dan membatalkan 2 BA pelepasan tanah di Topo Distrik Uwapa.
- Masing-masing kelompok segera membubarkan diri dan dipulangkan kembali ke wilayah kabupatennya (Paniai, Deiyai, dan Dogiyai) oleh masing-masing bupati dan kepala suku.
- Tim investigasi TNI-Polri dan masyarakat akan dibentuk untuk melakukan pencarian terhadap seorang korban dari suku Dani yang belum ditemukan.
- Acara perdamaian kedua belah pihak akan dilaksanakan setelah upaya pencarian satu korban warga suku Dani ditemukan atau dinyatakan selesai.
- Kedua pihak sepakat menghentikan pertikaian atau konflik.