Kapolri Buka Jasa Konsultasi bagi Kepala Daerah untuk Cegah Korupsi

- Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi narasumber dalam retreat kepala daerah di Lembah Tidar, Magelang
- Materi yang dibawakan terkait keamanan, hukum, pencegahan korupsi, strategi Polri dalam menangani kasus kejahatan dan identifikasi area rawan korupsi
- Kapolri membuka ruang konsultasi dengan para kepala daerah serta membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) dengan empat direktorat
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi narasumber dalam retreat kepala daerah pada hari kelima di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).
Dalam kesempatan itu, ia membawakan materi terkait keamanan, hukum, serta pencegahan korupsi.
"Mencegah terjadinya korupsi bisa dilakukan secara optimal. Ini juga merupakan bentuk dukungan kita dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah serta menjalankan program-program pemerintah," ujar Kapolri dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (27/2/2025).
1. Kapolri membuka jasa konsultasi untuk kepala daerah

Kapolri memaparkan strategi Polri dalam menangani berbagai kasus kejahatan, khususnya terkait pemberantasan korupsi. Ia juga mengidentifikasi area rawan korupsi di pemerintahan, dan memberikan rekomendasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas korupsi, Kapolri membuka ruang konsultasi dengan para kepala daerah dan bahkan membagikan nomor teleponnya.
“Langkah ini bertujuan agar para kepala daerah dapat dengan mudah menyampaikan permasalahan atau kebutuhan yang berkaitan dengan aspek hukum dan keamanan,” ujar Kapolri.
2. Kapolri membentuk Kortas Tipikor

Sebelumnya, Kapolri telah membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang diklaim sejalan dengan arah kebijakan presiden sebelumnya, Joko “Jokowi” Widodo, dan Presiden Prabowo Subianto.
Kortas tipikor ini diharapkan bisa menekan angka tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden, baik Presiden Jokowi maupun Bapak Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang terus menyampaikan arahan untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi,” kata Listyo di Monas, Jakpus, Jumat (18/10/2024).
Kapolri pun menyambut baik saat Kortastipdkor disetujui Jokowi lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres ini adalah perubahan kelima dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010.
“Alhamdulillah, beberapa hari ini telah ditandatangani Kortas oleh Bapak Presiden, di mana Kortas Tipikor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan, untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kapolri.
3. Terdapat 4 direktorat di Kortas Tipidkor

Dalam kesempatan itu, Sigit juga mengungkap Kortas Tipidkor nantinya memiliki empat direktorat.
“Di dalam konteks ini ditambahkan Direktorat Pencegahan kemudian Direktorat Pendidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” kata Kapolri.