ASN Pemprov DKI WFA 5 Hari, Pramono Ingatkan Layanan Warga Prioritas

- ASN Pemprov DKI harus tetap prioritaskan layanan masyarakat
- Kebijakan WFA berlaku selama lima hari pada bulan Maret 2025
- WFA diberlakukan bagi pegawai BUMN dan swasta melalui SE Menteri Ketenagakerjaan
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti arahan pemerintah pusat tentang pemberlakuan kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) untuk periode libur Lebaran 2026 bagi apartur sipil negara (ASN), BUMN, dan swasta.
"Apa yang menjadi keputusan maupun arahan dari pemerintah pusat. Termasuk work from home, work from everywhere, maka nanti Pemerintah Jakarta akan menyesuaikan untuk itu. Kami akan mengikuti dan menindaklanjuti," kata Pramono di Balai Kota, Rabu (11/2/2026).
1. Jangan sampai menganggu layanan ke masyarakat

Meski demikian, Pramono menegaskan, jangan sampai kebijakan tersebut menganggu layanan ke masyarakat sebab hal itu jadi prioritas ASN di lingkungan Pemprov DKI.
"Tetapi yang tidak boleh terjadi adalah jangan sampai pelayanan di lapangan karena ini menyambut Idul Fitri, orang banyak yang pulang kampung dan sebagainya, itu terganggu sehingga dengan demikian untuk pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama," kata dia.
2. Kebijakan WFA selama lima hari

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, kebijakan WFA yang diinstruksikan pemerintah berlaku selama lima hari, yakni 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2025.
“Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya! Ini clear, work from anywhere atau flexible working arrangement,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
3. WFA bagi pegawai BUMN dan swasta melalui SE Menteri Ketenagakerjaan

WFA itu diberlakukan kepada ASN melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pemerintah juga mengimbau penerapan WFA bagi pegawai BUMN dan swasta melalui SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Dalam kesempatan yang sama, Menaker, Yassierli, mengatakan, SE itu akan dikirimkan kepada gubernur, wali kota, dan bupati untuk diteruskan kepada perusahaan di masing-masing daerah.
"Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif. Hal-hal tersebut di atas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” kata Yassierli.








![[QUIZ] Tebak Icon di Negara Asia Timur, Bisa Benar Semua?](https://image.idntimes.com/post/20250520/pexels-timo-volz-837240-18413827-11zon-cad45bd24a2a30ba1ad69c516adc389a.jpg)









