Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J Sore Ini

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memimpin upacara serah terima jabatan tujuh Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021). (dok. Humas Polri)
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memimpin upacara serah terima jabatan tujuh Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021). (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri akan mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, hari ini, Selasa (9/8/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit akan mengumumkan secara langsung soal tersangka baru tersebut.

“Ya (pengumuman tersangka), nanti sore Bapak Kapolri langsung yang akan menyampaikan,” ujar Dedi saat dihubungi.

1. Polri memastikan kasus Brigadir J segera tuntas

Kabareskrim Polri Agus Andrianto (dok. ANTARA News/Pribadi)
Kabareskrim Polri Agus Andrianto (dok. ANTARA News/Pribadi)

Dedi belum menjelaskan terkait nama tersangka yang akan diumumkan. Begitu juga dengan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andirianto.

Namun demikian, Agus memastikan bahwa kasus yang menewaskan salah satu anggota Polri itu akan segera rampung.

Insyaallah tuntas,” ujar dia.

2. Menko Polhukam sebut sudah ada tiga tersangka

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)
Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, saat ini ada tiga tersangka kasus kematian Brigadir J. Meski demikian, Mahfud tidak menyebutkan siapa saja tiga orang tersangka itu.

"Ya memang harus hati-hati, kan tersangkanya sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru, ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya. Apakah aktor intelektual atau eksekutor," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

3. Baru dua tersangka versi Polri

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam peristiwa berdarah ini, Polri sudah menetapkan dua orang tersangka yang juga berasal dari kepolisian.

Mereka adalah Bharada E yang dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dan Brigadir RR yang dijerat pasar serupa dengan subsider 340 KUHP.

Brigadir RR adalah ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia ditetapkan tersangka dan ditangkap pada Minggu (7/8/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Septi Riyani Maulida
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us