Kasus Bakti Kominfo, Menkominfo Johnny Plate Dicecar 51 Pertanyaan

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate diperiksa 9 jam oleh Kejaksaan Agung. Sekjen Partai NasDem itu dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.
“Pemeriksaan dimulai jam 9 tadi pagi. Semuanya berjalan dengan lancar. Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (14/2/2023).
Usai pemeriksaan Johnny mengaku diperiksa terkait tugasnya sebagai Menkominfo. Hal ini pun dibenarkan Kejagung.
“Tentunya lebih karena kapasitas beliau selaku menteri, Menkominfo. Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan pengendalian kegiatan badan layanan umum yang berada di bawah tanggung jawabnya, jelas Kuntadi.
Diketahui, Kejagung memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada Rabu (3/11/2022).
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) dan empat orang swasta.
Empat tersangka dari sktor swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan yang terbaru adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.