Jakarta, IDN Times - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta agar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diinstruksikan khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian kutipan Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Senin (3/1/2022).
Hingga 3 Januari 2022, kasus COVID-19 di Jakarta mencapai 172 orang. Angka itu naik dari kasus positif sehari sebelumnya, yakni 103 orang.
Berikut adalah aturan PPKM level 2 lengkapnya: