Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 3, khususnya di DKI Jakarta.
PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang berlaku mulai hari Kamis, 10 Februari 2022.