Jakarta, IDN Times - Demi meningkatkan perlindungan masyarakat saat bepergian di tengah pandemik COVID-19 yang kembali meningkat, Pemerintah Indonesia menyesuaikan aturan perjalanan baru baik untuk dalam dan luar negeri.
Penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri diatur dalam SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Sedangkan, kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai prakondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, dilansir Sabtu (9/7/2022).
Dua SE ini, kata Wiku, menyesuaikan perkembangan COVID-19 di Indonesia. Saat ini, kasus positif harian naik 1.954 kasus dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472. Lalu, angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.