Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Gedung IPDN, KPK Panggil Eks Anggota DPR Miryam S Haryani

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR Komisi II Miryam S Haryani. Kali ini ia dipanggil sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/1/2023).

1. Ada sejumlah pihak lain yang dipanggil KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK juga memanggil Kabid Keuangan Daerah, Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah DPP Kemendagri Arya Mega Natalady Sumbayak dan Pj VP Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya Is Herdrisa Hendrayogi hari ini.

Mereka juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Keterangan dari mereka bakal digunakan untuk tersangka Dudy Jocom yang merupakan mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.

2. KPK sudah tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini

(IDN Times/Irfan Fathurohman)
(IDN Times/Irfan Fathurohman)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya tahun 2011, Dono Purwoko; mantan direktur operasi pada PT Waskita Karya, Adi Wibowo, dan Dudy Jocom.

Dono, Adi dan Dudy diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Pada 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek pembangunan kampus IPDN.

Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

3. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp21 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemenang lelang ditetapkan pada September 2011, kemudian Dudy dan kontraktor menandatangani kontrak proyek. Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar tujuh persen.

Meski pekerjaan belum selesai, pada Desember 2011, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN tersebut. Hal itu agar dana dapat dibayarkan.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada kedua proyek. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us