Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus KBGO Naik 40,8 Persen, Komnas Perempuan Minta Pengawasan Konten

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times)
Intinya sih...
  • Penguatan infrastruktur digital dan literasi teknologi berbasis gender
  • AI bisa dimanfaatkan untuk deteksi dini
  • Komnas perempuan minta AI dukung kesetaraan dan cegah kekerasan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (CATAHU) Komnas Perempuan pada 2024 mendokumentasikan 445.502 kekerasan terhadap perempuan. Angka ini meningkat 9,77 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan signifikan terlihat pada kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang melonjak 40,8 persen, dengan bentuk-bentuk antara lain online threatscyber sexual harassmentmalicious distributionsexploitation, pelanggaran privasi, dan penipuan.

Maka, Komnas Perempuan mendorong pengawasan menjadi prioritas penting bagi pemerintah, termasuk terhadap konten digital yang merendahkan martabat perempuan maupun informasi yang menyalahkan korban.

“Teknologi harus diarahkan untuk mencegah kekerasan, menyelamatkan dan memulihkan korban kekerasan. Bukan menjadi alat baru serta memfasilitasi untuk melukai perempuan. Tanpa kebijakan yang responsif gender, kemajuan teknologi berisiko melanggengkan kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk baru,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

1. Penguatan infrastruktur digital dan literasi teknologi berbasis gender

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Komnas Perempuan menyatakan, realitas ini menunjukkan ruang digital yang seharusnya menjadi sarana bagi kemajuan, justru jadi arena yang rentan kekerasan pada perempuan.

Chatarina menegaskan penguatan infrastruktur digital dan literasi teknologi berbasis gender sangat penting dilakukan. Inovasi teknologi untuk layanan pelaporan dan pendampingan korban yang cepat dan menjangkau daerah-daerah terpencil adalah kunci.

2. AI bisa dimanfaatkan untuk deteksi dini

illustrasi artificial inteligence
illustrasi artificial inteligence (unsplash/igor omilaev)

AI, kata Chatarina, bisa dimanfaatkan untuk deteksi dini konten tindakan kekerasan dan diskriminasi maupun tindakan lain yang merendahkan martabat perempuan, identifikasi pola KBGO, hingga analisis risiko yang memudahkan pencegahan.

"Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sendiri juga memerintahkan pemerintah untuk hapus informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual," ujar dia.

3. Komnas Perempuan minta AI dukung kesetaraan dan cegah kekerasan

ilustrasi artificial intelligence (AI)
ilustrasi artificial intelligence (pexels.com/Tara Winstead)

Selain itu, kata Chatarina, AI harus diarahkan untuk memperkuat kesetaraan gender, mengubah stigma dan streotipe gender.

Bukan hanya itu, AI juga diharapkan bisa mempercepat pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us