Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UU Pilkada Diuji, Minta Proses Penggantian Kepala Daerah Melalui DPRD

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Pemohon ingin Pasal 173 UU Pilkada dimaknai sebagai pengisian jabatan kepala daerah yang berhenti dipilih lewat DPRD
  • Pemohon mengatakan, penggantian serta merta oleh wakil kepala daerah menjadi kepala daerah yang telah berhenti sebagaimana ketentuan Pasal 173 ayat 1 UU Pilkada tidak selaras dengan makna yang tercantum dalam Pasal 18 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945.
  • Arsul menuturkan Pemohon harus bisa menguraikan argumentasi bahwa pengaturan yang diamanatkan konstitusi untuk penggantian presiden tidak dapat diberlakukan atau dikecualikan untuk penggantian pimpinan daerah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua, Yeyen mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 173 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, dan ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon merasa dirugikan karena sebagai anggota DPRD Papua tidak diberikan kewenangan untuk turut menentukan pengisian jabatan gubernur ketika gubernur Provinsi Papua berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

“Pengisian jabatan gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh wakil gubernur telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945,” ujar kuasa hukum pemohon, Joko Supriyanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 266/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026).

1. Pemohon ingin Pasal 173 UU Pilkada dimaknai sebagai pengisian jabatan kepala daerah yang berhenti dipilih lewat DPRD

ilustrasi pilkada (IDN Times)
ilustrasi pilkada (IDN Times)

Pemohon mengatakan, penggantian serta merta oleh wakil kepala daerah menjadi kepala daerah yang telah berhenti sebagaimana ketentuan Pasal 173 ayat 1 UU Pilkada tidak selaras dengan makna yang tercantum dalam Pasal 18 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945. Pasal yang diuji tersebut telah mencederai asas demokrasi dalam hal memilih pengganti gubernur, bupati, dan wali kota yang telah berhenti sebagai kepala daerah, terkhusus pada frasa “... maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pemohon juga mempersoalkan Pasal 173 ayat 2 UU Pilkada yang menyebutkan “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.” Menurut Pemohon, ketentuan tersebut memosisikan DPRD hanya untuk menyampaikan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur.

Dengan ketentuan tersebut, Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena hanya menempatkan DPRD sebagai pihak yang mengajukan atau menyampaikan usulan secara administratif. Sebab, dengan model seperti itu Pemohon selaku anggota DPRD tidak memiliki hak untuk melakukan proses pemilihan penggantian gubernur yang tidak menyelesaikan masa jabatannya.

Pemohon melanjutkan, Pasal 173 ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, ayat 7 UU Pilkada merupakan aturan teknis dari Pasal 173 ayat 1 UU Pilkada sehingga apabila Pasal 173 ayat 1 dinyatakan inkonstitusional dan merugikan Pemohon, maka pasal teknisnya juga merugikan Pemohon dan inkonstitusional. Pemohon ingin Pasal 173 UU Pilkada dimaknai sebagai pengisian jabatan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.

2. Proses penggantian kepala daerah yang berhenti harus dilakukan secara demokratis

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut dia, proses penggantian kepala daerah yang berhenti harus dilakukan secara demokratis. Karena proses penggantian kepala daerah tersebut tidak masuk dalam siklus pilkada, maka tidak bisa dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat. Oleh sebab itu, opsi yang tersedia untuk mengganti kepala daerah tersebut agar tidak melanggar frasa “dipilih secara demokratis” yaitu dengan dipilih oleh DPRD sebagai representasi rakyat (demokrasi perwakilan).

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 173 ayat 1 UU Pilkada sepanjang frasa “... maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “... maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung.”

Pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 173 ayat 2 UU Pilkada sepanjang frasa “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur”.

Kemudian, Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 173 ayat 3, ayat 4, ayat 5, ayat 6, dan ayat 7 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

3. Nasihat hakim kepada Pemohon

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pengucapan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK (dok. Humas Mahkamah Konstitusi)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pengucapan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Ruang Sidang MK (dok. Humas Mahkamah Konstitusi)

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasihatan, Arsul Sani menyebutkan adanya Pasal 8 ayat 1 UUD NRI 1945 yang mengatur jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.

Arsul menjelaskan, ketentuan pada pasal yang diuji dalam UU Pilkada merujuk pada pasal yang diatur dalam UUD NRI 1945 tersebut. Karena itu, Arsul menuturkan Pemohon harus bisa menguraikan argumentasi bahwa pengaturan yang diamanatkan konstitusi untuk penggantian presiden tidak dapat diberlakukan atau dikecualikan untuk penggantian pimpinan daerah.

“Itu yang menurut saya Anda harus bahas juga karena kalau Anda enggak bahas, ini nanti yang memutus ini bukan hanya kami bertiga, ada sembilan orang hakim atau minimal tujuh hakim yang akan melihat ini,” ujar Arsul.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Kamis, 22 Januari 2025 pukul 12.00 WIB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

KPK Duga Ada Aliran Uang Kasus Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman

13 Jan 2026, 19:03 WIBNews