Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sempat Lari ke Banten, Pembunuh Wanita di Kamar Kos Bekasi Ditangkap

Sempat Lari ke Banten, Pembunuh Wanita di Kamar Kos Bekasi Ditangkap
Polisi lakukan olah TKP. (Dokumen Polres Metro Bekasi Kota)
Intinya sih...
  • Pelaku sempat melarikan diri ke Banten setelah menghabisi istri sirinya itu, namun berhasil ditangkap di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
  • Pelaku mengakui memiting atau mencekik korban karena cemburu, dan kasusnya telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
  • Pelaku dijerat Pasal 458 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukannya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota menangkap pembunuh wanita berinisial SM, 23 tahun, yang jasadnya ditemukan di kamar kos, Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu, 7 Januari 2026 malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengatakan pelaku merupakan suami siri korban berinisial AH, 29 tahun.

"Berangkat dari fakta yang kami kumpulan kan dan kami dapati, kemudian kami menyimpulkan bahwa korban ini meninggal akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku," katanya, Senin (12/1/2026).

1. Pelaku sempat melarikan diri ke Banten

Sempat Lari ke Banten, Pembunuh Wanita di Kamar Kos Bekasi Ditangkap
Polisi Telusuri Pria Terekam CCTV Kasus Tewasnya Wanita di Kos Bekasi (tangkapan layar CCTV)

Braiel mengatakan, pelaku langsung melarikan diri usai menghabisi korban. Kepolisian juga berhasil menangkap AH di persembunyian, wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu, 11 Januari 2026 malam.

"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial AH 29 tahun, dan kami amankan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, setelah yang bersangkutan dalam pelarian," kata dia.

2. Pelaku memiting atau mencekik korban

Sempat Lari ke Banten, Pembunuh Wanita di Kamar Kos Bekasi Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu. (IDN Times/Imam Faishal)

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Braiel, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban. Dia juga mengatakan pelaku tega membunuh istri sirinya lantaran cemburu terhadap korban.

"Diawali percekcokan pada pagi hari, kemudian yang bersangkutan tidak dapat mengendalikan diri dan melakukan pembunuhan dengan cara memiting atau mencekik dari pada leher korban," kata dia.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Polisi tangkap pelaku pembunuhan wanita di kamar kos
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat Pasal 458 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan ke pelaku Pasal 458, terkait pembunuhan, kemudian ancaman penjara paling lama 15 tahun," jelas Braiel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Pemulihan Air Bersih dan Pembangunan Sumur Bor Pasca Bencana Aceh

12 Jan 2026, 19:21 WIBNews