Motif Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos Bekasi

- Pelaku cemburu dan mencekik korban hingga tewas karena percekcokan pagi hari
- Pelaku dijerat Pasal 458 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
- Keluarga sempat curiga saat korban tak bisa dihubungi, hingga akhirnya ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya
Bekasi, IDN Times - Kepolisian akhirnya menangkap pria berinisial AH, 29 tahun, yang membunuh wanita SM, 23 tahun, yang jasadnya ditemukan di kamar kos, Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu, 7 Januari 2026 malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu, 11 Januari 2025, malam setelah coba melarikan diri usai melakukan pembunuhan.
"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial AH 29 tahun, dan kami amankan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, setelah yang bersangkutan dalam pelarian," katanya, Senin (12/1/2026).
1. Motif pembunuhan perempuan di kamar kos Bekasi

Braiel mengatakan pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memiting dan mencekik istri sirinya hingga cincin tenggorokan korban terluka.
"Dan didapati fakta bahwa korban ini meninggal akibat adanya kerusakan pada cincin tenggorokan, akibat kekerasan benda tumpul," katanya.
Adapun, lanjut Braiel, AH melakukan pembunuhan karena cemburu terhadap korban. Sebelum melakukan pembunuhan, korban dan pelaku juga sempat terlibat cekcok.
"Jadi motif dari pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan pelaku cemburu terhadap korban. Diawali percekcokan pada pagi hari, kemudian yang bersangkutan tidak dapat mengendalikan diri dan melakukan pembunuhan dengan cara memiting atau mencekik dari pada leher korban," kata dia.
2. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan ke pelaku Pasal 458, terkait pembunuhan kemudian ancaman penjara paling lama 15 tahun. Apabila dilakukan terhadap istri atau keluarga, pidananya dapat ditambah," jelas dia.
3. Kronologi penemuan jasad korban

Sebelumnya, SM ditemukan tidak bernyawa di kamar kosnya, setelah pihak keluarga curiga lantaran korban tidak dapat dihubungi pada Rabu, 7 Januari 2026 malam.
"Sekitar pukul 20.26 WIB, saksi Agus Sunandar yang mengaku sebagai keluarga dari korban, diminta untuk datang ke TKP (lokasi kejadian) atas permintaan ibu kandung dari korban, dikarenakan korban tidak bisa dihubungi sejak siang," kata Braiel kepada jurnalis, Kamis, 8 Januari 2026.
Saat Agus sudah berada di lokasi, lanjut Braiel, pintu kamar kos korban dalam keadaan terkunci. Agus pun meminta pengelola kos bernama Dede Rahmat untuk membuka pintu kamar kos dengan kunci cadangan, dan ditemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

















